Dompu, Radardemokrasi.com – Perkembangan terbaru muncul dalam kasus pagar lahan di Sori Tatanga yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kabupaten Dompu, Ahmadin. Setelah dua pekan laporan Mariama diterima penyidik Polres Dompu, dua saksi yang diajukan pelapor akhirnya dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dua saksi berinisial DN dan RN menjalani pemeriksaan di Polres Dompu pada Selasa, 2 Juni 2026. Keduanya merupakan saksi yang diajukan Mariama untuk memberikan keterangan terkait dugaan pembongkaran paksa pagar lahan miliknya yang diduga dilakukan Ahmadin, warga Desa Doropeti, Kecamatan Pekat.
Mariama membenarkan bahwa kedua saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 Wita hingga sekitar pukul 14.05 Wita.
“Iya, hari ini dua saksi yang saya ajukan sudah diperiksa penyidik. Mereka dimintai keterangan terkait persoalan yang terjadi dan apa yang mereka lihat langsung di lapangan,” kata Mariama kepada wartawan, Selasa siang.
Pemeriksaan kedua saksi itu menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap kasus pagar lahan di Sori Tatanga yang dilaporkan Mariama pada 18 Mei 2026 lalu. Dalam proses penyelidikan, penyidik berupaya mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui langsung peristiwa yang dilaporkan.
Namun, usai menjalani pemeriksaan, DN dan RN memilih irit bicara. Keduanya enggan mengungkap materi pemeriksaan kepada wartawan dan hanya menjawab singkat, “No comment.”
Sebelumnya, Mariama melaporkan Ahmadin ke Polres Dompu atas dugaan pengerusakan pagar pembatas lahannya di Dusun Mekar Sari, Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat. Ia mengaku pagar sepanjang kurang lebih 200 meter yang terbuat dari kayu dan bambu dibongkar tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Untuk memperkuat laporannya dalam kasus pagar lahan di Sori Tatanga tersebut, Mariama telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti yang diserahkan berupa rekaman video, foto-foto kondisi pagar setelah dibongkar, serta dokumen tukar guling lahan yang melibatkan dirinya dan Ahmadin.
Selain itu, Mariama juga menyerahkan salinan percakapan WhatsApp antara dirinya dan Ahmadin. Menurut dia, percakapan tersebut berkaitan dengan kesepakatan tukar guling lahan antara kedua belah pihak. Namun, ia tidak merinci isi percakapan yang kini telah dikantongi penyidik.
Hingga Selasa sore, penyidik belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus pagar lahan di Sori Tatanga tersebut. Polisi menyatakan proses pemeriksaan saksi masih berlangsung dan penyidik masih mengumpulkan keterangan serta bukti untuk mendalami laporan yang diajukan Mariama.


Komentar