Dompu, Radardemokrasi.com – Polemik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Kandai II kembali mencuat setelah adanya sorotan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan ketidaksesuaian pengambilan jerigen di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Manajer SPBU Kandai II, Mia Kasmiati, memberikan penjelasan lengkap mengenai sistem distribusi BBM yang diterapkan di SPBU tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh pengambilan BBM menggunakan sistem barcode non-kendaraan yang tercatat secara digital sesuai rekomendasi resmi dari instansi terkait.
Mia menjelaskan bahwa pengambilan BBM dilakukan berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis dengan ketentuan waktu dan kuota yang berbeda-beda.
Untuk sektor pertanian, pengambilan BBM umumnya dilakukan setiap tiga bulan, dengan jadwal pengambilan setiap tujuh hari sekali. Namun jumlahnya tidak tetap, karena dalam praktiknya bisa berkisar antara 30, 50 hingga 70 jerigen, tergantung rekomendasi Dinas Pertanian.
Sementara untuk sektor perikanan dan kelautan, rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan memungkinkan pengambilan BBM dalam jumlah lebih besar, yakni lebih dari satu ton per bulan, bahkan bisa mencapai dua hingga tiga ton per bulan sesuai kebutuhan lapangan.
Untuk pengecer atau pedagang, rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan memberikan kuota sekitar 15 jerigen per minggu, namun dapat berubah sesuai rekomendasi, bahkan bisa mencapai 50 hingga 60 jerigen per minggu.
Menurut Mia, SPBU Kandai II juga menerapkan pengaturan antrean untuk menjaga ketertiban pelayanan. Pengisian jerigen dilakukan di pompa dua, sedangkan pompa tiga diperuntukkan bagi kendaraan umum. Pompa tiga juga memiliki jalur khusus kendaraan agar pelayanan tidak saling mengganggu.
Ia juga mengakui bahwa pada musim tanam jagung dan padi terjadi peningkatan signifikan permintaan BBM, sehingga antrean menjadi lebih padat karena tidak hanya berasal dari kecamatan terdekat, tetapi juga dari wilayah yang lebih jauh.
“Kalau musim tanam jagung dan padi, pengambilan BBM bisa ramai karena bukan hanya dari kecamatan terdekat, tetapi juga dari daerah yang jauh,” ujarnya.
Dari sisi pasokan, SPBU Kandai II menerima suplai BBM rata-rata sekitar 40 ton per hari (plus minus), dengan rincian solar 24–32 ton per hari, pertalite 40–48 ton per hari, serta pertamax sekitar 8 ton per bulan.
Di sisi lain, polemik ini mencuat setelah adanya sorotan dari masyarakat. Warga Kecamatan Dompu, Solihin, mempertanyakan apakah praktik pengambilan BBM di lapangan benar-benar sesuai dengan rekomendasi yang telah ditetapkan oleh dinas terkait.
Ia menilai perlu adanya pengawasan lebih ketat untuk memastikan tidak terjadi ketidaksesuaian antara aturan dan praktik distribusi di lapangan.
Sorotan juga datang dari Direktur LSM LAMSIDA, Ilham Yahyu, yang menilai adanya potensi ketidaksesuaian dalam sistem distribusi BBM bersubsidi maupun non-subsidi.
Menurutnya, sistem rekomendasi yang seharusnya menjadi batas kuota perlu diawasi lebih ketat agar tidak terjadi penyimpangan dalam praktik di lapangan.
“Yang menjadi pertanyaan publik adalah apakah jumlah pengambilan BBM sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan dinas, atau ada kemungkinan melebihi batas yang telah ditetapkan,” ujar Ilham.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat bukti resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam distribusi BBM di SPBU Kandai II. Informasi yang berkembang masih berada pada tahap dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Publik berharap agar pengawasan terhadap distribusi BBM dapat diperkuat, terutama pada sektor yang menggunakan sistem rekomendasi, guna memastikan penyaluran tepat sasaran dan tidak menimbulkan celah penyimpangan.


Komentar