Mataram, Radardemokrasi.com – Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) bersama Lembaga Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) NTB mengingatkan anggota DPRD di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat agar tidak terlibat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peringatan tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap potensi konflik kepentingan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menggunakan anggaran negara.
ITK dan Tipikor NTB menegaskan bahwa anggota DPRD tidak diperbolehkan terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagai pemborong, rekanan, maupun pengelola dalam proyek pemerintah yang bersumber dari keuangan negara, termasuk anggaran Program MBG.
Menurut kedua lembaga tersebut, ketentuan itu diatur dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Aturan tersebut mengatur larangan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor, anggota DPRD juga terikat dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membatasi keterlibatan anggota legislatif dalam proyek pemerintah.
ITK dan Tipikor NTB menilai keterlibatan anggota DPRD dalam Program Makan Bergizi Gratis berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain. Tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila terbukti merugikan keuangan negara.
Kedua lembaga tersebut juga mengingatkan adanya potensi penerapan Pasal 15 UU Tipikor terkait pembantuan dan pemufakatan jahat apabila ditemukan praktik pengaturan kuota, permintaan jatah proyek, maupun pengambilan keuntungan tertentu dari anggaran MBG.
ITK dan Tipikor NTB menyatakan akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di NTB.
Mereka juga mengajak seluruh penyelenggara negara untuk menjaga integritas dan memastikan program tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan masyarakat.
Kata kunci SEO: ITK dan, Tipikor NTB, DPRD NTB, Program Makan Bergizi Gratis, MBG, proyek MBG, UU Tipikor, konflik kepentingan, pengadaan barang dan jasa, tindak pidana korupsi, pengawasan MBG, anggota DPRD.


Komentar