Opini Redaksi
Beranda / Opini Redaksi / Jual Beli Titik MBG, Siapa Bermain di NTB?

Jual Beli Titik MBG, Siapa Bermain di NTB?

Ilustrasi Jual Beli Titik MBG (Foto: AI)
Ilustrasi Jual Beli Titik MBG (Foto: AI)

Dompu, Radardemokrasi.com – Munculnya dugaan jual beli titik MBG di Nusa Tenggara Barat menjadi alarm serius bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini menjadi salah satu prioritas pemerintah. Isu ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan masa depan generasi bangsa.

Pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat sederhana tetapi penting: siapa bermain di balik dugaan jual beli titik MBG di NTB? Pertanyaan tersebut wajar muncul karena program yang seharusnya berorientasi pada pelayanan publik justru diterpa isu yang mengarah pada praktik transaksional.

Program Makan Bergizi Gratis dibangun dengan tujuan yang sangat jelas. Negara ingin memastikan akses gizi yang lebih baik bagi masyarakat melalui sistem pelayanan yang terukur dan profesional. Karena itu, setiap penentuan lokasi maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) semestinya dilakukan berdasarkan kebutuhan, kelayakan, dan kepentingan masyarakat. Bukan berdasarkan kemampuan seseorang untuk memperoleh akses melalui transaksi tertentu.

Dugaan jual beli titik MBG menjadi persoalan serius karena berpotensi merusak fondasi program sejak awal. Ketika sebuah titik pelayanan diduga dapat diperoleh melalui praktik yang tidak transparan, maka publik akan mempertanyakan kredibilitas seluruh proses yang berjalan. Kecurigaan semacam ini tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih dari itu, dugaan jual beli titik MBG berisiko menciptakan ketimpangan dalam pelaksanaan program. Pihak yang memiliki akses dan kekuatan modal bisa mendapatkan keuntungan lebih besar dibanding kelompok masyarakat yang sesungguhnya memiliki kemampuan dan komitmen untuk menjalankan pelayanan gizi. Jika hal itu terjadi, maka tujuan mulia program berpotensi bergeser menjadi arena perebutan kepentingan.

Bayi Meninggal, Rumah Sakit Tak Boleh Berkilah

Atensi aparat penegak hukum terhadap kasus ini menjadi langkah yang patut diapresiasi. Namun perhatian saja tidak cukup.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan jual beli titik MBG akan ditelusuri secara profesional, objektif, dan transparan. Tidak boleh ada ruang bagi praktik-praktik yang mencederai kepentingan publik, terlebih ketika program tersebut menggunakan anggaran negara dan menyangkut kebutuhan masyarakat luas.

Kasus ini juga harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait perlu memastikan bahwa mekanisme penetapan titik pelayanan dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi publik.

Transparansi merupakan benteng utama untuk mencegah munculnya dugaan jual beli titik MBG di kemudian hari.

Redaksi memandang bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai kasus yang berdiri sendiri.

Politik Rente: Ketika Kekuasaan Menjadi Mesin Keuntungan Segelintir Orang

Dugaan jual beli titik MBG harus menjadi peringatan bagi seluruh daerah agar lebih berhati-hati dalam menjalankan program strategis pemerintah. Sebab, ketika integritas mulai dipertanyakan, maka kepercayaan publik akan ikut tergerus.

Publik juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses penentuan titik layanan dilakukan. Keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya program. Semakin tertutup suatu proses, semakin besar peluang munculnya spekulasi dan dugaan penyimpangan.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan dalam kasus dugaan jual beli titik MBG bukan hanya persoalan hukum. Yang jauh lebih penting adalah keberlangsungan dan kredibilitas Program Makan Bergizi Gratis itu sendiri. Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia tidak boleh dicemari oleh praktik-praktik yang menguntungkan segelintir pihak.

Karena itu, siapa pun yang terlibat dalam dugaan jual beli titik MBG harus diproses sesuai aturan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, maka hasilnya juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan prasangka yang berkepanjangan.

Pertanyaan dalam judul opini ini, “Jual Beli Titik MBG, Siapa Bermain di NTB?”, pada akhirnya hanya bisa dijawab melalui proses yang transparan dan penegakan hukum yang tegas. Publik menunggu jawaban itu. Sebab dalam program sebesar Makan Bergizi Gratis, tidak boleh ada ruang bagi permainan yang mengorbankan kepentingan rakyat. [M. Aulia]

226 Rumah Layak Huni untuk Dompu, Harapan di Tengah Keterbatasan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *