Makassar, Radardemokrasi.com – Politik rente merupakan salah satu persoalan serius dalam tata kelola negara ketika kekuasaan tidak lagi sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan publik, melainkan berubah menjadi instrumen yang membuka jalan bagi keuntungan ekonomi kelompok tertentu melalui kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Dalam praktiknya, politik rente terjadi ketika akses terhadap sumber daya negara mulai dari perizinan, proyek, jabatan, hingga berbagai kebijakan strategis tidak lagi ditentukan oleh kapasitas, kebutuhan masyarakat, dan prinsip keadilan, tetapi lebih banyak dipengaruhi oleh relasi politik dan jaringan kekuasaan.
Pada titik inilah negara menghadapi persoalan mendasar. Kekuasaan yang seharusnya menjadi alat untuk menciptakan kesejahteraan bersama dapat bergeser menjadi ruang pertukaran kepentingan. Negara yang semestinya menjadi rumah bagi seluruh rakyat berisiko berubah menjadi arena persaingan bagi kelompok yang memiliki akses paling dekat dengan pengambil kebijakan.
Bahaya terbesar politik rente bukan hanya terletak pada hilangnya uang negara akibat penyalahgunaan kewenangan, tetapi pada rusaknya sistem yang menopang kehidupan bernegara. Kerusakan fisik dapat diperbaiki, anggaran yang hilang dapat dicari kembali, tetapi kerusakan terhadap kepercayaan publik dan integritas institusi membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.
Ketika politik rente menguat, persaingan yang sehat perlahan tergeser. Mereka yang memiliki kemampuan dan gagasan dapat kalah oleh mereka yang memiliki hubungan. Pelaku usaha yang bekerja keras dapat tersingkir oleh mereka yang memiliki akses. Generasi muda yang seharusnya tumbuh melalui kompetisi yang adil justru berhadapan dengan sistem yang lebih menghargai kedekatan daripada kualitas.
Dalam pola seperti ini, hubungan antara kekuasaan dan kepentingan ekonomi menjadi semakin rumit. Dukungan politik dapat berubah menjadi investasi yang menuntut balasan, sementara kebijakan publik berpotensi kehilangan orientasi utamanya: melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Yang lebih sulit adalah ketika politik rente hadir dengan wajah yang terlihat positif. Ia dapat muncul melalui narasi pembangunan, investasi, atau pertumbuhan ekonomi. Namun ukuran keberhasilan sebuah pembangunan tidak hanya dilihat dari angka dan proyek yang berdiri, melainkan dari siapa yang benar-benar merasakan manfaatnya.
Jika pembangunan hanya menghasilkan keuntungan bagi kelompok tertentu sementara ketimpangan terus melebar, maka yang tumbuh bukan keadilan ekonomi, melainkan ketergantungan pada jaringan kekuasaan.
Negara yang sehat adalah negara yang memberi ruang bagi kompetisi yang adil, transparansi, serta kesempatan yang sama bagi setiap warga. Sebaliknya, negara yang dikuasai praktik rente akan lebih mudah melahirkan monopoli, kroniisme, dan ketidakpercayaan terhadap institusi publik.
Karena itu, pertanyaan terbesar dalam demokrasi bukan hanya tentang siapa yang memegang kekuasaan, tetapi untuk siapa kekuasaan tersebut digunakan. Kekuasaan yang jauh dari kepentingan rakyat akan kehilangan legitimasi moralnya, meskipun tetap memiliki kewenangan secara formal.
Pada akhirnya, politik rente adalah peringatan bahwa kekuasaan selalu memiliki dua arah: menjadi alat pelayanan publik atau menjadi mesin keuntungan bagi segelintir orang. Pilihan itu menentukan apakah negara hadir sebagai pelindung rakyat atau hanya menjadi ruang bagi mereka yang paling dekat dengan pusat kekuasaan.
Afdhal
Eks ketua PB HMI Bima makassar 2005-2007


Komentar