Hukum
Beranda / Hukum / Ijazah Guru PPPK Pekat Diduga Ilegal, LAMSIDA Minta Penelusuran

Ijazah Guru PPPK Pekat Diduga Ilegal, LAMSIDA Minta Penelusuran

Direktur LAMSIDA (Foto: IY)
Direktur LAMSIDA (Foto: IY)

Dompu, Radardemokrasi.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAMSIDA NTB mempertanyakan legalitas dan keabsahan ijazah seorang guru PPPK penuh waktu berinisial ZNI yang bertugas di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Temuan tersebut disebut berasal dari hasil investigasi awal yang dilakukan lembaga itu terhadap dugaan penggunaan ijazah diduga ilegal yang berasal dari penyelenggaraan kelas jarak jauh Universitas Tritunggal Surabaya di Kabupaten Bima.

Direktur LAMSIDA NTB, Ilham Yahyu, menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan penelusuran hingga seluruh dokumen akademik dan proses perkuliahan yang menjadi dasar penerbitan ijazah tersebut diperiksa oleh instansi berwenang.

“LAMSIDA memiliki dasar untuk mempertanyakan legalitas ijazah tersebut. Kami meminta Dinas Dikpora Dompu segera melakukan verifikasi administrasi. Bila persoalan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, kami akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum serta melaporkannya kepada kementerian terkait,” kata Ilham, Senin (22/6/2026).

Menurut Ilham, persoalan ijazah guru PPPK bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga menyangkut integritas dunia pendidikan dan kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur sipil negara.

Informasi yang dihimpun Radar Demokrasi dari berbagai sumber pemberitaan menyebutkan penyelenggaraan kelas jarak jauh Universitas Tritunggal Surabaya di Kabupaten Bima sekitar 2007 pernah menjadi bagian dari penertiban Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Saat itu, pemerintah menyatakan penyelenggaraan kelas jauh tanpa izin operasional resmi tidak sah dan ijazah yang diterbitkan dari penyelenggaraan tersebut tidak diakui apabila terbukti berasal dari program yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

Lanjutan Dugaan BOS SDN 27 Pekat, Rombel dan Sertifikasi Guru Masih Disorot

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, ZNI mengaku terdaftar sebagai mahasiswa pada 2007 dan menyelesaikan pendidikan pada 2009.

“Ya, saya masuk tahun 2007, wisuda tahun 2009. Kuliah di Bima, yudisium di Bima, wisuda juga di Bima,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah menyusun skripsi dan mengikuti ujian skripsi sebagai syarat memperoleh gelar sarjana, ZNI tidak memberikan jawaban yang jelas. Ia hanya mengatakan seluruh proses telah diurus di Bima.

Dalam wawancara tersebut, ZNI juga menyebut sejumlah guru di Kecamatan Pekat mengikuti perkuliahan yang sama. Ia menyebut beberapa inisial, yakni AM, LL, SN, dan AM.

Namun ketika wartawan meminta penjelasan mengenai legalitas kampus dan status penyelenggaraan kelas jauh tempat dirinya kuliah, ZNI memilih menghentikan wawancara dan tidak lagi memberikan keterangan.

Dandim Dompu Apresiasi Babinsa Ungkap Kasus Narkoba

Sementara itu, seorang pejabat di Dinas Dikpora Kabupaten Dompu yang ditemui wartawan pada Senin siang mengaku terkejut atas temuan LAMSIDA. Ia menyatakan instansinya akan menindaklanjuti apabila menerima laporan resmi.
“Kami tunggu laporannya,” ujarnya singkat.

LAMSIDA menegaskan akan terus menelusuri dugaan penggunaan ijazah diduga ilegal tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

Menurut Ilham, apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun pidana, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Universitas Tritunggal Surabaya maupun instansi pemerintah yang berwenang mengenai status ijazah ZNI. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi dan tanggapan.

GMPD Dompu Sidak Pangkalan LPG 3 Kg di Desa Dorebara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *