Mataram, Radardemokrasi.com – Sosialisasi Pergub NTB kembali digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB melalui Bidang Pengendalian dan Pembinaan (Dalbin), Senin, 29 Juni 2026. Kegiatan berlangsung di Pasar Karang Sukun, Kota Mataram, dengan menyasar pedagang dan masyarakat sebagai wajib pajak kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan tersebut, Sosialisasi Pergub NTB difokuskan pada penyampaian isi Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026.
Petugas memberikan edukasi secara langsung melalui pembagian brosur, dialog, serta menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai layanan perpajakan daerah dan kemudahan yang diberikan pemerintah.
Masyarakat juga diajak memanfaatkan layanan Samsat serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu. Langkah itu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Plt Kepala Bapenda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan kegiatan Sosialisasi Pergub NTB menjadi bagian dari upaya pemerintah mendekatkan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap kebijakan perpajakan akan mendorong meningkatnya kepatuhan wajib pajak serta memperkuat penerimaan daerah.
Ia menambahkan, Bapenda NTB terus mengoptimalkan edukasi secara langsung di ruang-ruang publik agar masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai hak, kewajiban, serta berbagai kemudahan layanan perpajakan yang telah disiapkan pemerintah. Sosialisasi Pergub NTB akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah.
Warga Karang Sukun, Nanik Wijaya, menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, informasi yang disampaikan petugas mudah dipahami sehingga masyarakat mengetahui aturan terbaru mengenai pajak kendaraan.
Nanik berharap kegiatan Sosialisasi Pergub NTB terus dilaksanakan secara rutin. Dengan sosialisasi yang langsung menyentuh masyarakat, warga tidak lagi bingung mengenai prosedur pembayaran pajak maupun program yang disiapkan pemerintah daerah.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus dukungan terhadap pembangunan daerah. Menurutnya, Sosialisasi Pergub NTB memberi manfaat nyata karena menambah pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Warga Kota Mataram lainnya, Lalu Mujahid, menilai kegiatan sosialisasi yang dilakukan Bapenda NTB sangat membantu masyarakat memperoleh informasi secara langsung mengenai aturan terbaru perpajakan kendaraan bermotor.
Melalui sosialisasi yang menyentuh langsung masyarakat, Bapenda NTB menunjukkan komitmennya membangun budaya taat pajak melalui pendekatan edukatif.


Komentar