Sumbawa, Radardemokrasi.com – Bendungan Banda Didorong Jadi Pengungkit Ekonomi Sumbawa. Pemerintah Kabupaten Sumbawa melihat bendungan di wilayah timur itu bukan hanya sebagai infrastruktur pengairan, tetapi sebagai penopang ekonomi masyarakat.
Bupati Sumbawa melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya, membuka Konsultasi Publik Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Banda di Ruang Rapat Lantai 1 H. Hasan Usman Kantor Bupati Sumbawa, Jumat, 4 September 2026.
Menurut Suharmaji, Bendungan Banda merupakan salah satu impian masyarakat wilayah timur Sumbawa. Kawasan tersebut memiliki potensi pertanian yang besar, bahkan menjadi salah satu wilayah yang mampu menopang surplus beras.
“Wilayah timur kita panasnya luar biasa, seperti ada lima matahari. Tapi di timur itulah Sumbawa bisa surplus beras,” kata Suharmaji.
Bendungan tersebut diharapkan mampu mengairi lahan pertanian hingga tiga desa di wilayah hilir. Artinya, air bendungan berkaitan langsung dengan produktivitas pertanian dan penghidupan masyarakat.
Namun, potensi ekonomi itu datang bersama risiko. Karena itu, pemerintah menilai RTD penting untuk memastikan setiap kondisi darurat memiliki prosedur yang jelas, mulai dari status Waspada, Siaga hingga Awas.
Camat dan kepala desa diminta memahami jalur komunikasi, lokasi evakuasi serta mekanisme peringatan dini. Kesigapan menjadi penting karena kegagalan mengantisipasi kondisi darurat dapat berdampak terhadap masyarakat di hilir.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTB, Sadimin, mengatakan kesiapsiagaan semakin penting di tengah kondisi kekeringan ekstrem yang masih melanda NTB.
Dari 10 kabupaten/kota di NTB, delapan daerah telah menetapkan status Siaga Darurat kekeringan dan enam di antaranya menetapkan status Tanggap Darurat.
Menurut Sadimin, RTD bukan dokumen formalitas. Dokumen tersebut harus menjawab siapa melakukan apa, ke mana warga dievakuasi dan bagaimana sistem peringatan dini bekerja ketika keadaan darurat terjadi.
Pemerintah Provinsi NTB juga memperkenalkan aplikasi SIAGA NTB sebagai kanal pelaporan bencana secara real-time yang terhubung dengan Pusdalops BPBD Provinsi.
Sementara itu, BBWS Nusa Tenggara I menegaskan RTD merupakan dokumen wajib dalam menjamin keamanan bendungan. Bendungan Banda dibangun sejak 2009 dan mengairi sekitar 300 hektare lahan.
Konsultasi publik tersebut diarahkan untuk menyerap masukan masyarakat terkait kondisi wilayah dan jalur evakuasi. Sebab, menjaga Bendungan Banda pada akhirnya bukan semata soal menjaga bangunan, tetapi menjaga air, sawah, pangan dan ekonomi masyarakat Sumbawa.


Komentar