Ekonomi
Beranda / Ekonomi / Disperindag NTB Awasi Barang Beredar di Dua Daerah

Disperindag NTB Awasi Barang Beredar di Dua Daerah

Disperindag NTB (Foto: DG)
Disperindag NTB (Foto: DG)

Mataram, Radardemokrasi.com – Disperindag NTB Awasi Barang Beredar di Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah sepanjang Juni 2026. Kegiatan ini dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga serta Pengawasan Industri (PKTN-PI) sebagai tindak lanjut surat Badan Pengawas Obat dan Makanan tertanggal 2 Maret 2026.

Pengawasan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. Kedua regulasi itu menjadi dasar pengawasan terhadap barang dan jasa yang beredar sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Dalam kegiatan itu, Disperindag NTB Awasi Barang Beredar dengan melibatkan tim gabungan yang memeriksa label produk, masa kedaluwarsa, pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga kesesuaian harga dengan label yang dipasang di lokasi penjualan.

Petugas juga memastikan setiap produk memiliki informasi yang lengkap, termasuk label berbahasa Indonesia dan izin edar sesuai ketentuan.

Hasil pengawasan menunjukkan masih ditemukan sejumlah produk makanan kemasan yang memiliki masa kedaluwarsa kurang dari satu bulan. Selain itu, beberapa produk belum mencantumkan informasi label secara lengkap sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan yang berlaku.

Kerja Sama Internasional Bima Bidik SDM dan Investasi

Atas temuan tersebut, Disperindag NTB Awasi Barang Beredar dengan memberikan teguran lisan dan surat pembinaan kepada pelaku usaha. Mereka diminta segera menarik produk yang bermasalah dari etalase penjualan sekaligus memperbaiki penataan barang agar tidak merugikan masyarakat.

Selain melakukan pemeriksaan, tim juga mengedukasi konsumen mengenai hak dan kewajiban dalam bertransaksi. Masyarakat diimbau lebih teliti sebelum membeli barang dengan memeriksa tanggal kedaluwarsa, komposisi produk, kelengkapan label, hingga garansi apabila tersedia.

Kepala Bidang PKTN-PI menegaskan, Disperindag NTB Awasi Barang Beredar bukan semata untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha, melainkan membangun kepatuhan terhadap aturan. Menurut dia, pasar yang tertib akan menciptakan rasa aman bagi konsumen sekaligus memberikan kepastian usaha bagi para pedagang.

Ke depan, Disperindag NTB Awasi Barang Beredar akan terus digencarkan secara berkala di seluruh kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Barat. Intensitas pengawasan ditingkatkan terutama menjelang hari-hari besar keagamaan ketika aktivitas perdagangan dan konsumsi masyarakat mengalami peningkatan.

Rekonsiliasi SKPD Bapenda NTB Perkuat Akurasi Data

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *