Mataram, Radardemokrasi.com – Rekonsiliasi SKPD menjadi langkah penting yang ditempuh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memastikan akurasi administrasi perpajakan daerah. Melalui Bidang Pengendalian dan Pembinaan (Dalbin), Bapenda menggelar kegiatan Rekonsiliasi Penggunaan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Triwulan II Tahun 2026 di UPTB UPPRD Wilayah I.
Rekonsiliasi SKPD dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan administrasi sekaligus menjaga kualitas pengelolaan dokumen perpajakan daerah. Kegiatan ini difokuskan pada proses pencocokan data penggunaan SKPD agar seluruh pencatatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen administrasi yang berkaitan dengan penggunaan Surat Ketetapan Pajak Daerah. Langkah tersebut bertujuan mengidentifikasi kemungkinan adanya perbedaan pencatatan yang dapat memengaruhi validitas maupun akurasi data.
Rekonsiliasi SKPD juga menjadi sarana evaluasi untuk memastikan setiap penggunaan dokumen perpajakan telah tercatat secara benar, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil pencocokan data diharapkan mampu meminimalkan potensi kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain menjaga ketelitian pencatatan, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bapenda NTB dalam membangun tata kelola pendapatan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Administrasi yang rapi akan mendukung penyusunan laporan keuangan yang lebih valid serta memudahkan proses pengawasan internal.
Rekonsiliasi SKPD juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara Bidang Dalbin dengan UPTB UPPRD Wilayah I. Sinergi tersebut menjadi faktor penting dalam menciptakan kesamaan data sehingga tidak terjadi perbedaan informasi pada setiap tahapan administrasi.
Melalui kegiatan ini, Bapenda NTB menegaskan bahwa ketepatan pencatatan administrasi merupakan fondasi utama dalam mendukung optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah. Rekonsiliasi SKPD menjadi instrumen untuk memastikan seluruh penggunaan SKPD tersaji secara akurat, tertib administrasi, dan sesuai prinsip akuntabilitas. Dengan pengelolaan data yang semakin baik, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola perpajakan daerah.
Langkah ini diharapkan semakin memperkuat tata kelola perpajakan daerah, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah berkelanjutan.


Komentar