Sumbawa, Radardemokrasi.com – Pengakuan Pusat kembali mengalir kepada Provinsi Nusa Tenggara Barat atas komitmennya menjaga kelestarian ekosistem pesisir melalui rehabilitasi hutan mangrove. Apresiasi tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup RI, Mohammad Jumhur Hidayat, saat menghadiri aksi penanaman mangrove bertajuk Mangrove For Life di Desa Labuan Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Selasa, 7 Juli 2026.
Dalam kesempatan itu, Pengakuan Pusat diberikan kepada Pemerintah Provinsi NTB yang dinilai mampu membangun sinergi bersama PT Freeport Indonesia dalam memperkuat rehabilitasi mangrove sebagai upaya menghadapi perubahan iklim sekaligus mendorong pembangunan ekonomi hijau.
Menteri Jumhur mengatakan gerakan pemulihan lingkungan yang dikenal sebagai “Tobat Ekologis” hanya dapat berjalan apabila didukung kepala daerah yang memiliki komitmen kuat terhadap pelestarian lingkungan. Ia secara khusus memuji kepemimpinan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yang dinilai konsisten menjaga kawasan pesisir.
Selain itu, Pengakuan Pusat juga diberikan kepada PT Freeport Indonesia atas kontribusinya menanam sekitar 445 hektare mangrove di Sumbawa dan hampir 500 hektare di NTB. Perusahaan tersebut juga berkomitmen merehabilitasi sekitar 12 ribu hektare mangrove di berbagai wilayah Indonesia, terutama Papua.
Menurut Jumhur, mangrove memiliki kemampuan menyerap karbon empat hingga lima kali lebih besar dibandingkan pohon pada umumnya.
Karena itu, Pengakuan Pusat terhadap rehabilitasi mangrove tidak hanya berkaitan dengan perlindungan lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi melalui ekowisata, produk turunan mangrove, lapangan kerja hijau, hingga perdagangan karbon.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan pemerintah daerah akan menjadikan pelestarian lingkungan sebagai bagian penting pembangunan daerah. Ia mengungkapkan NTB tengah menyiapkan entitas khusus untuk mengelola potensi karbon agar memberi manfaat ekologis dan ekonomi bagi masyarakat.
Melalui kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Pengakuan Pusat diharapkan menjadi pemicu percepatan rehabilitasi kawasan pesisir.
Langkah tersebut juga memperkuat posisi NTB sebagai daerah pelopor ekonomi hijau sekaligus memperluas investasi berbasis karbon. Dengan demikian, Pengakuan Pusat tidak hanya menjadi apresiasi, tetapi juga dorongan untuk menghadirkan pembangunan berkelanjutan yang menyejahterakan masyarakat.


Komentar