Dompu, Radardemokrasi.com – KPH Tegaskan komitmennya menjaga kelestarian kawasan hutan melalui sosialisasi langsung kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Angin Tawari dan KTH Tawari Jaya di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kamis, 16 Juli 2026.
Langkah ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan kawasan hutan tidak boleh dilakukan tanpa mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Balai KPH Wilayah VI, Faruq, S.Hut., M.M.Inov bersama tim Resort Tanju Mila mendatangi kediaman Ketua KTH untuk memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban para pemegang izin pengelolaan hutan.
KPH Tegaskan bahwa izin yang diberikan negara harus diimbangi dengan tanggung jawab menjaga keberlanjutan kawasan, bukan justru membuka peluang terjadinya kerusakan hutan.
Dalam arahannya, Faruq menekankan pentingnya menjaga tegakan pohon yang masih tersisa sebagai benteng utama kelestarian lingkungan.
KPH Tegaskan pula bahwa kawasan mata air beserta radius 500 meter di sekitarnya wajib dilindungi dari segala aktivitas yang berpotensi merusak. Perlindungan kawasan tersebut dinilai menjadi kunci menjaga ketersediaan air bersih bagi masyarakat Desa Soriutu dan wilayah sekitarnya.
Selain aspek lingkungan, KPH juga mengingatkan seluruh anggota kelompok agar memenuhi kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara tertib dan tepat waktu.
KPH Tegaskan bahwa kepatuhan administrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari izin pengelolaan kawasan hutan. Hak memanfaatkan kawasan harus berjalan beriringan dengan kewajiban kepada negara.
Pendamping KTH turut mengajak seluruh anggota kelompok memperkuat komitmen menjaga hutan sebagai sumber kehidupan masyarakat.
KPH Tegaskan bahwa keberhasilan program perhutanan sosial tidak hanya diukur dari hasil ekonomi, tetapi juga dari kemampuan masyarakat mempertahankan fungsi ekologis kawasan hutan untuk generasi mendatang.
Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh dialog. KPH Tegaskan harapan agar seluruh anggota KTH Angin Tawari dan KTH Tawari Jaya tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan, mematuhi seluruh ketentuan hukum, serta memastikan sumber daya alam tetap memberi manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Dompu.
Demi mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, bertanggung jawab, adil, aman, dan menyejahterakan masyarakat.”


Komentar