Kota Bima, Radardemokrasi.com – DLH Kota Bima kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah secara ilegal di pinggir jalan, lahan kosong, bantaran sungai, maupun lokasi yang bukan menjadi tempat pembuangan sampah resmi.
Peringatan tersebut menyusul masih ditemukannya tumpukan sampah liar di kawasan Jalan Danataraha, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat. Kondisi itu dinilai mengganggu kebersihan, merusak keindahan kota, serta menurunkan kenyamanan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup menegaskan bahwa kebiasaan membuang sampah sembarangan tidak hanya menciptakan pemandangan kumuh.
Dampaknya jauh lebih besar, mulai dari pencemaran lingkungan, munculnya bau tidak sedap, tersumbatnya saluran drainase yang berpotensi memicu banjir, hingga menjadi sumber penyebaran berbagai penyakit.
Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang telah disediakan pemerintah. Warga juga diimbau membuang sampah sesuai jadwal pengangkutan di masing-masing kelurahan agar proses pengelolaan berjalan tertib dan tidak terjadi penumpukan sampah di lingkungan permukiman.
Selain disiplin membuang sampah pada tempatnya, masyarakat juga didorong memilah sampah berdasarkan jenisnya serta mengurangi timbulan sampah sejak dari rumah tangga. Langkah sederhana tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Apabila menemukan aktivitas pembuangan sampah ilegal, warga diminta segera melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima melalui kanal pengaduan yang tersedia agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Salah seorang warga Kelurahan Dara, Ahmad Yani, mengatakan tumpukan sampah di pinggir Jalan Danataraha sudah cukup lama dikeluhkan masyarakat.
Menurutnya, kondisi tersebut mengganggu pengguna jalan dan menimbulkan aroma tidak sedap, terutama saat cuaca panas.
“Warga sebenarnya ingin lingkungan tetap bersih. Kami berharap ada kesadaran bersama agar tidak lagi membuang sampah sembarangan dan pelanggar diberikan tindakan tegas,” ujar Ahmad.
Senada dengan itu, warga lainnya, Siti Rahma, menilai kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat, bukan hanya pemerintah. Ia mengajak warga memanfaatkan fasilitas pengangkutan sampah yang telah tersedia dan mematuhi jadwal pembuangan sampah.
Melalui gerakan Bersih, Indah, Sehat, dan Asri (BISA), DLH Kota Bima berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga kebersihan lingkungan dan tidak lagi menjadikan pinggir jalan maupun lahan kosong sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal.


Komentar