Mataram, Radardemokrasi.com – Bapenda NTB memperkuat pengendalian fraud melalui Bimbingan Teknis Implementasi Rencana Pengendalian Kecurangan yang digelar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTB, Rabu, 12 Agustus 2026.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Makmur Bapenda Provinsi NTB. Forum ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTB mempersempit ruang terjadinya kecurangan sekaligus memperkuat sistem pengendalian risiko di lingkungan birokrasi.
BPKP memberikan pendampingan dalam implementasi rencana pengendalian kecurangan, terutama untuk mendorong perangkat daerah mengenali potensi fraud sejak dini.
Pendekatan ini tidak sekadar berbicara mengenai kepatuhan administratif, tetapi juga bagaimana risiko dapat dipetakan, dicegah, dan dikendalikan sebelum berubah menjadi persoalan yang lebih besar.
Bimtek tersebut merupakan tindak lanjut surat BPKP Perwakilan Provinsi NTB terkait Implementasi Rencana Pengendalian Kecurangan dalam rangka penyusunan Fraud Risk Assessment (FRA) Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2026.
Bapenda NTB menjadi salah satu perangkat daerah yang dilibatkan dalam uji petik atau pilot project penyusunan FRA. Posisi ini penting karena Bapenda mengelola sektor pendapatan daerah yang berkaitan langsung dengan penerimaan pemerintah.
Di tengah tuntutan peningkatan pendapatan asli daerah, penguatan sistem pengendalian menjadi bagian yang tak bisa dipisahkan dari kinerja birokrasi. Setiap celah risiko perlu dikenali, sementara mekanisme pencegahan harus berjalan sebelum masalah muncul.
Bapenda NTB melalui kegiatan tersebut menunjukkan bahwa pengendalian fraud bukan sekadar jargon tata kelola. Ia harus diterjemahkan menjadi pemetaan risiko, prosedur pengawasan, serta langkah pencegahan yang terukur.
Keterlibatan BPKP menjadi penting untuk memastikan proses penyusunan FRA memiliki kerangka yang jelas. Dari sana, perangkat daerah diharapkan mampu membangun sistem yang lebih sensitif terhadap potensi kecurangan.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan hanya tuntutan publik, melainkan fondasi pengelolaan pemerintahan yang kredibel. Pengendalian fraud akhirnya bukan sekadar mencari kesalahan, tetapi membangun sistem agar kesalahan dan penyimpangan semakin sulit terjadi.
Sebagai penutup, langkah ini diharapkan memperkuat budaya pencegahan, meningkatkan integritas aparatur, menutup celah kecurangan, serta memastikan setiap pengelolaan pendapatan daerah berjalan profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat NTB.


Komentar