Sumbawa, Radardemlkdasi.com – Mutasi pejabat Sumbawa, manajemen talenta, dan jabatan ASN memasuki babak baru. Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggunakan manajemen talenta sebagai dasar penempatan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., melantik dan mengambil sumpah atau janji jabatan tiga pejabat di Aula H. Madelaoe ADT, Kantor Bupati Sumbawa, Selasa, 8 September 2026. Wakil Bupati Mohamad Ansori, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta undangan menghadiri acara itu.
Jarot mengatakan mutasi bukan sekadar memindahkan kursi. Ia menyebutnya sebagai bagian dari pembinaan karier dan penataan organisasi untuk memperbaiki kinerja pemerintahan sekaligus mutu pelayanan publik.
Menurut dia, penggunaan manajemen talenta menjadi pembeda dalam mutasi kali ini. Penetapannya merujuk Keputusan Kepala BKN Nomor 850 Tahun 2026.
Pejabat dipetakan berdasarkan prestasi, kinerja, integritas, loyalitas terhadap pekerjaan, dan kesesuaian kompetensi dengan jabatan.
Dengan skema itu, kata Jarot, jabatan semestinya tidak bergerak mengikuti kedekatan atau kepentingan tertentu. Prinsipnya sederhana: orang yang tepat ditempatkan pada posisi yang tepat.
Pesan itu disertai peringatan. Jarot menegaskan jabatan bukan hak dan bukan pula balas jasa. Jabatan adalah amanah, kepercayaan, tanggung jawab, sekaligus jalan pengabdian kepada masyarakat. Ia meminta pejabat membangun kolaborasi, menghadirkan inovasi, terbuka terhadap kritik, berani mengambil keputusan, serta menjauhi penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan.
Manajemen talenta, kata dia, tidak berhenti pada urusan penempatan. Sistem tersebut juga menjadi dasar pengembangan kompetensi, pembinaan karier, rotasi, promosi, retensi talenta, hingga evaluasi jabatan secara berkelanjutan. Kinerja buruk berarti siap dievaluasi dan ditata kembali sesuai kebutuhan organisasi serta aturan yang berlaku.
Tiga pejabat bertukar posisi. Rosmin Junaidi, S.Pt., M.Si., dari Staf Ahli Bidang Sumber Daya Aparatur dan Kemasyarakatan menjadi Sekretaris DPRD Sumbawa. H. Junaidi, S.Pt., bergeser dari Sekretaris DPRD menjadi Kepala Dinas Pertanian.
Sementara Ir. Ni Wayan Rusmawati, M.Si., dari Kepala Dinas Pertanian menjadi Staf Ahli.
Kepada seluruh ASN, Jarot meminta mutasi diterima secara dewasa dan profesional. Di mana pun ditempatkan, ASN diminta menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, dan membangun rekam jejak kinerja. Ujian sebenarnya bukan pada kursi baru, melainkan pada kemampuan membuktikan bahwa amanah tidak berhenti sebagai sumpah.


Komentar