Mataram, Radardemokrasi.com – 55 Motif Kre Alang Sumbawa Resmi Bersertifikat HAKI. Pemerintah Kabupaten Sumbawa menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual atas 55 motif tenun Kre Alang Sumbawa dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sertifikat diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, kepada Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, di Aula Hasan Usman, Kantor Bupati Sumbawa, Jumat (18/9/2026).
Serah terima itu bukan sekadar acara dengan map dan tanda tangan. Di balik selembar sertifikat, ada pekerjaan yang lebih panjang: menjaga agar motif warisan leluhur tidak berhenti sebagai arsip pemerintah.
Bupati Sumbawa mengatakan sertifikat tersebut menjadi pengingat bahwa kekayaan budaya harus dijaga dan diwariskan.
Pendokumentasian 55 motif, menurut dia, merupakan langkah awal untuk menggali kekayaan intelektual Sumbawa yang belum tercatat.
Setiap motif juga dinilai perlu dilengkapi literasi tentang sejarah dan maknanya. Dengan begitu, kain tidak hanya berbicara melalui warna dan corak, tetapi juga membawa pengetahuan tentang identitas masyarakat Sumbawa.
Pemerintah daerah juga ingin Kre Alang keluar dari ruang seremonial. Surat imbauan kepada ASN dan instansi pemerintah agar mengenakan pakaian bermotif Kre Alang sedikitnya sekali sepekan menjadi salah satu upaya memperluas penggunaan sekaligus membuka pasar.
Sebab, pelestarian tanpa pasar bisa menjadi cerita yang indah di museum, tetapi sepi di kehidupan sehari-hari.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTB mengapresiasi langkah tersebut. Ia mengingatkan, pekerjaan berikutnya justru lebih konkret: membuat 55 motif itu hadir dalam produk yang benar-benar beredar di pasar, bukan sekadar tercatat di atas kertas.
Sementara itu, Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa, Ny. Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot, menyoroti persoalan regenerasi. Penenun Kre Alang saat ini masih didominasi warga berusia di atas 50 tahun dengan jumlah yang relatif terbatas.
Karena itu, generasi muda perlu diperkenalkan bukan hanya kepada teknik menenun, tetapi juga sejarah, makna, dan peluang ekonomi di balik Kre Alang.
Tantangannya kini jelas: HAKI memberi perlindungan, tetapi regenerasi dan pasar menentukan keberlanjutan. Jika penenunnya berhenti dan produknya tak berkembang, sertifikat hanya menjadi dokumen yang rapi tersimpan.
Pemerintah, Dekranasda, pelaku usaha, komunitas, dan generasi muda dituntut bergerak bersama. Kre Alang bukan sekadar kain untuk dikenakan saat acara adat. Ia adalah identitas yang harus hidup di pasar dan kehidupan sehari-hari.


Komentar