Infrastruktur
Beranda / Infrastruktur / Alih Fungsi Lahan NTB Diperketat Lewat Insentif Baru

Alih Fungsi Lahan NTB Diperketat Lewat Insentif Baru

Rapat Koordinasi DPUPRPKP NTB (Foto: PT)
Rapat Koordinasi DPUPRPKP NTB (Foto: PT)

Mataram, Radardemokrasi.com – Alih Fungsi Lahan kembali menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah. Langkah pengendalian dipercepat melalui penyusunan rekomendasi pemberian insentif dan disinsentif untuk menjaga keberlanjutan kawasan pertanian pangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Bidang Penataan Ruang menggelar rapat koordinasi bersama Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Pengga DPUPRPKP NTB itu dihadiri perwakilan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota se-NTB.

Kepala Dinas DPUPRPKP Provinsi NTB, Lalu Kusuma Wijaya, membuka kegiatan tersebut. Hadir pula Kasubdirektorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah IV Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Yohanes Fajar S. Wibowo, Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPRPKP NTB, Dian Trismayati, serta Kepala Bidang Perkebunan, Hortikultura, Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Yul A. Hadi.

Dalam forum itu, Alih Fungsi Lahan menjadi pokok pembahasan melalui penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Fokus utamanya ialah penyusunan rekomendasi insentif dan disinsentif untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang, terutama dalam melindungi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Selain itu, Alih Fungsi Lahan juga dibahas dari sisi penguatan perlindungan lahan sawah melalui kebijakan tata ruang yang terintegrasi dengan sektor pertanian. Strategi tersebut dinilai penting untuk menjaga produktivitas lahan sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah di tengah meningkatnya tekanan pembangunan.

Embung Beringin Dikebut, Bima Kawal Pembangunan

Pemerintah berharap Alih Fungsi Lahan dapat dikendalikan melalui sinergi lintas sektor yang lebih efektif. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran.

Melalui koordinasi tersebut, Alih Fungsi Lahan diharapkan tidak lagi mengancam keberlanjutan kawasan pertanian produktif. Pemerintah menegaskan perlindungan ruang dan lahan pertanian merupakan fondasi penting bagi pembangunan berkelanjutan sekaligus menjaga ketersediaan pangan masyarakat NTB. Dengan demikian, Alih Fungsi Lahan menjadi isu strategis yang harus dikendalikan secara konsisten melalui kebijakan yang terukur dan berkelanjutan.

Sinergi lintas sektor menjadi kunci menjaga lahan pertanian tetap berkelanjutan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *