Mataram, Radardemokrasi.com – Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Abul Chair, membuka Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembukuan Barang Milik Daerah (BMD) dan Panduan Penggunaan Aplikasi e-BMD di Mataram, Selasa, 27 Oktober 2026.
Dalam arahannya, Abul Chair mengingatkan bahwa aset pemerintah bukan sekadar barang yang tercatat dalam dokumen administrasi. Setiap aset dibeli menggunakan anggaran publik sehingga keberadaan, kepemilikan, dan nilainya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, pembukuan aset tidak boleh diperlakukan sebagai rutinitas administratif semata. Data yang akurat menjadi dasar pengawasan, pemeriksaan, serta penentuan kebijakan pemanfaatan barang milik daerah.
Ia mengingatkan bahwa aplikasi e-BMD hanyalah alat bantu. Keberhasilan sistem tetap bergantung pada kemampuan aparatur memahami prosedur dan menjalankan pencatatan secara benar.
Nursalim menekankan tiga hal yang perlu diperkuat, yakni kapasitas teknis, integritas moral, dan komitmen pengelola barang di setiap perangkat daerah. Ketiganya menjadi penentu konsistensi pembukuan dan kualitas laporan keuangan pemerintah.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu diikuti sekitar 140 peserta dari seluruh perangkat daerah lingkup Pemprov NTB. Panitia juga menghadirkan tim narasumber pakar dari Universitas Indonesia.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah provinsi berharap pengelolaan aset semakin tertib. Namun, ukuran keberhasilannya tetap terletak pada kesesuaian antara catatan administrasi, kondisi fisik barang, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.


Komentar