Daerah
Beranda / Daerah / Desa Migran EMAS NTB, Remitansi Tembus Rp220 Miliar

Desa Migran EMAS NTB, Remitansi Tembus Rp220 Miliar

Perkuat tata kelola migrasi dari Desa (Foto: MT)
Perkuat tata kelola migrasi dari Desa (Foto: MT)

Mataram, Radardemokrasi.com – Desa Migran EMAS menjadi langkah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memperkuat tata kelola migrasi dan melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak tingkat desa. Program ini diharapkan mampu menekan keberangkatan nonprosedural sekaligus memaksimalkan manfaat ekonomi dari remitansi PMI yang mencapai lebih dari Rp220 miliar per tahun.

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Aparatur Tingkat Desa mengenai Mobilitas Tenaga Kerja dan Tata Kelola Migrasi untuk Desa Migran EMAS, Selasa, 27 Oktober 2026. Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan dari 15 desa migran di NTB.

Menurut Indah, lebih dari 35 ribu warga NTB berangkat bekerja ke luar negeri sepanjang 2025. Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Lombok Utara menjadi daerah penyumbang utama pekerja migran.

Namun, angka remitansi yang menggiurkan bukan berarti seluruh persoalan migrasi telah selesai. Indah mengingatkan masih ada warga yang terjebak janji manis calo, berangkat tanpa perencanaan keuangan matang, serta keluarga yang menghadapi persoalan pengasuhan anak ketika orang tua bekerja di luar negeri.

Karena itu, pemerintah mendorong penguatan tata kelola sejak kantor desa. Aparatur desa diharapkan memiliki data dan pemahaman regulasi yang memadai untuk mencegah keberangkatan nonprosedural serta mengurangi risiko yang menimpa calon pekerja migran.

DP3A Dompu Diuji, Dokumen PUG Dibedah di APE 2026

Indah berharap 15 desa percontohan Demimas dapat menjadi model bagi desa lain di NTB. Program ini juga diharapkan mendukung pengentasan kemiskinan dan membuka peluang ekonomi di tingkat desa.

Sekretaris Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Achmad Syaifudin Rahadhian, menegaskan perlindungan PMI harus dibangun di atas data yang akurat dan terintegrasi. Perlindungan tidak cukup diberikan ketika pekerja menghadapi masalah di luar negeri, tetapi harus dimulai sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga kembali ke tanah air.

Menurut Achmad, Desa Migran EMAS tidak boleh berhenti sebagai kegiatan sosialisasi atau pelatihan. Program tersebut harus berkembang menjadi ekosistem perlindungan dan pemberdayaan nyata, mencakup layanan informasi migrasi, pencegahan perdagangan orang, literasi keuangan, usaha produktif, penguatan keluarga, hingga pelibatan diaspora.

Aset Daerah NTB Dibongkar, e-BMD Jadi Andalan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *