Kriminal
Beranda / Kriminal / Kodim dan Polres Dompu Serahkan Terduga Narkoba Kilo untuk Diproses

Kodim dan Polres Dompu Serahkan Terduga Narkoba Kilo untuk Diproses

Kodim 1614 dan Polres Dompu (Foto: Humas)
Kodim 1614 dan Polres Dompu (Foto: Humas)

Kodim dan Polres Dompu Serahkan Terduga Narkoba Kilo untuk Diproses

 

DOMPU – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu menerima penyerahan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika beserta barang bukti dari personel Kodim 1614/Dompu yang sebelumnya diamankan oleh aparat TNI di wilayah Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu. Penyerahan tersebut menjadi bukti sinergitas kuat antara TNI dan Polri dalam mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.
Terduga pelaku diketahui berinisial AZ alias SW (25), warga Dusun Paropa, Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu. Yang bersangkutan diamankan oleh personel Babinsa Koramil 1614-04/Kilo pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 20.15 Wita di kediamannya.
Selanjutnya, pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 13.20 Wita, personel Kodim 1614/Dompu yang dipimpin oleh Pasi Intel Kodim, Kapten Inf. Ilham, secara resmi menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Dompu guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas warna hitam yang berisi 12 gulungan plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 18 butir pil tramadol, dua klip plastik kosong, satu kartu ATM BNI, satu unit telepon genggam merek Redmi warna silver, uang tunai sebesar Rp500.000, serta satu klip plastik berisi kristal bening yang juga diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu mencapai 3,30 gram dengan berat netto 0,31 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Sebelum dilakukan serah terima kepada penyidik Satresnarkoba Polres Dompu, terduga pelaku terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan serta pengambilan sampel urine di RSUD Dompu. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang bukti yang diamankan serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Kilo maupun wilayah lainnya di Kabupaten Dompu.
Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing.
Apabila dalam proses penyidikan dan pembuktian di persidangan terduga terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menjadi bagian dari peredaran narkotika jenis sabu, maka yang bersangkutan berpotensi dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Selain itu, apabila penyidik menemukan bukti yang mengarah pada tindakan menjual, menjadi perantara, menyerahkan, atau mengedarkan narkotika, maka terduga dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah.
Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu saat ini masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan peran terduga secara pasti sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *