Kriminal
Beranda / Kriminal / Ketua PGRI Kilo Bantah Terduga Bandar Narkoba Masih Berstatus Guru

Ketua PGRI Kilo Bantah Terduga Bandar Narkoba Masih Berstatus Guru

Ketua PGRI Kilo Saat Klarifikasi (Foto: PGRI Kilo)
Ketua PGRI Kilo Saat Klarifikasi (Foto: PGRI Kilo)

Dompu, Radardemokrasi.com – Ketua PGRI Kilo, Aidul Akbar, menegaskan bahwa informasi yang menyebut seorang terduga pelaku narkoba di Kecamatan Kilo masih berstatus sebagai guru aktif tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Klarifikasi tersebut disampaikan setelah Ketua PGRI Kilo melakukan penelusuran langsung terhadap informasi yang beredar luas di media sosial.

Menurut Ketua PGRI Kilo, oknum yang dikaitkan dengan kasus dugaan peredaran narkoba tersebut memang pernah menjadi tenaga honorer di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Kilo. Namun, berdasarkan data dan hasil penelusuran yang dilakukan Ketua PGRI Kilo, yang bersangkutan telah mengundurkan diri sejak tahun 2025 dan tidak lagi menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik hingga saat ini.

“Kami melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Hasilnya, yang bersangkutan sudah tidak mengabdi lagi sebagai guru sejak tahun 2025,” ujar Ketua PGRI Kilo, Aidul Akbar.

Langkah cepat Ketua PGRI Kilo tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Upaya klarifikasi dinilai penting untuk menjaga nama baik dunia pendidikan, khususnya para guru di Kecamatan Kilo dan Kabupaten Dompu. Ketua PGRI Kilo menilai informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi guru yang selama ini dikenal sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

Sebelumnya, aparat gabungan Kodim 1614/Dompu bersama Polres Dompu mengamankan seorang terduga pelaku dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Kilo. Pasca penangkapan tersebut, muncul informasi di media sosial yang menyebut terduga merupakan guru aktif. Menyikapi hal itu, Ketua PGRI Kilo segera melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang.

Kodim dan Polres Dompu Serahkan Terduga Narkoba Kilo untuk Diproses

Ketua PGRI Kilo menegaskan bahwa profesi guru merupakan profesi mulia yang memiliki tanggung jawab moral dalam membentuk karakter generasi muda. Karena itu, setiap informasi yang menyangkut tenaga pendidik harus didasarkan pada fakta dan data yang valid.

Apabila seseorang terbukti sebagai pengedar narkotika, maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yang berat. Jika pelaku masih berstatus guru atau tenaga pendidik aktif, maka selain menjalani proses pidana juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua PGRI Kilo mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *