Lombok Tengah, Radardemokrasi.com – Peradilan Digital kembali menjadi fokus utama dalam penguatan sistem hukum berbasis teknologi di Kabupaten Lombok Tengah.
Peradilan Digital kini didorong semakin masif melalui kolaborasi lintas Aparat Penegak Hukum (APH) guna mempercepat pelayanan perkara pidana yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Peradilan Digital juga menjadi langkah strategis dalam memangkas proses administrasi yang selama ini dinilai berbelit. Karena itu, Peradilan Digital terus diperkuat melalui pembaruan aplikasi dan peningkatan koordinasi antarinstansi. Upaya tersebut menunjukkan bahwa Peradilan Digital bukan lagi sekadar konsep, melainkan kebutuhan dalam pelayanan hukum modern. Dengan demikian, Peradilan Digital diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih cepat dan mudah diakses masyarakat.
Komitmen tersebut terlihat dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Peradilan dan Pengenalan Fitur Terbaru Aplikasi E-Berpadu, E-Raterang, serta E-Court yang digelar Pengadilan Negeri Praya, Senin (27/7). Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Praya dan dihadiri berbagai unsur Aparat Penegak Hukum serta pemangku kepentingan.
Acara dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Praya didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Praya. Turut hadir para hakim, panitera, Kejaksaan Negeri, Polres Lombok Tengah, organisasi advokat, Pemerintah Kecamatan Praya, Kelurahan Praya, hingga instansi terkait lainnya.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya mengirimkan perwakilan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, I Gede Resthu, bersama staf pelayanan tahanan, M. Fadli.
Kehadiran Rutan Praya menjadi bagian dari komitmen memperkuat koordinasi antarlembaga melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan pemasyarakatan dan peradilan.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai penyempurnaan fitur pada aplikasi E-Berpadu yang berfungsi mendukung administrasi perkara pidana secara elektronik. Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai layanan E-Raterang yang memudahkan pengajuan surat keterangan secara daring, serta aplikasi E-Court yang semakin mempercepat administrasi perkara dan layanan persidangan berbasis digital.
Melalui sosialisasi ini, sinergi antarinstansi diharapkan semakin solid dalam mewujudkan sistem peradilan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Digitalisasi layanan hukum dinilai menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.


Komentar