Dompu, Radardemokrasi.com – Di atas kertas, Johansyah dilantik sebagai Kepala Desa Tambora, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, pada Januari 2025 dengan janji meneruskan estafet kepemimpinan.
Aksi demonstrasi berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan sekelompok oknum warga menyuarakan sejumlah tuntutan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Tambora. Namun, angin dingin di lereng Tambora membawa aroma gerah.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, Korlap I Akbar menegaskan kepala desa harus menghentikan segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, pengambilan kebijakan tidak boleh lagi lahir dari bisikan subjektif atau selera sepihak, melainkan wajib berakar kukuh pada regulasi yang berlaku.
Senada dengan itu, Korlap II Dul menyoroti kekosongan dan ketidakjelasan status Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai mencederai fungsi kontrol di desa. Ia mengatakan pemerintahan desa berjalan pincang tanpa penyeimbang yang jelas, sehingga menyisakan pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya mengawasi laju kebijakan sang penguasa lokal.
Audit Gelap Anggaran dan Ketahanan Pangan
Dalam orasinya, Korlap I Akbar mempertanyakan ke mana raibnya pos penggunaan anggaran peninggalan pengurus lama yang bernilai fantastis, serta bagaimana pertanggungjawaban suntikan dana ketahanan pangan sebesar 20 persen.
Menurutnya, publik desa menolak lupa dan menolak bungkam. Angka-angka di atas laporan tidak boleh sekadar menjadi fiksi administratif yang lenyap bersama angin malam Tambora.
Sementara itu, Korlap II Dul menegaskan warga menuntut transparansi secara rinci, lembar demi lembar, rupiah demi rupiah, tanpa ada yang ditutup-tutupi.
BUMDes: Antara Lima Prinsip dan Kantong Kosong
Unit Usaha Milik Desa (BUMDes) yang digadang-gadang menjadi lokomotif kesejahteraan rakyat justru dipertanyakan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD) selama masa jabatan ini.
Berdasarkan Pasal 4 regulasi BUMDes, pengelolaan sejatinya wajib berdiri di atas lima pilar utama:
Profesional: Dikelola secara kompeten dan efektif.
Terbuka dan bertanggung jawab: Transparan serta akuntabel di hadapan warga.
Partisipatif: Melibatkan ruang dengar dan gerak masyarakat.
Prioritas sumber daya lokal: Memaksimalkan potensi alam dan manusia desa.
Berkelanjutan: Menjaga napas usaha untuk jangka panjang.
Namun faktanya, BUMDes di bawah kendali pengurus saat ini dinilai jalan di tempat.
Korlap I Akbar bersama Korlap II Dul mendesak kepala desa beserta jajaran pengawas untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh, merombak pengurus yang dinilai tidak maksimal, serta memastikan seluruh pengelolaan BUMDes kembali berjalan sesuai aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat Desa Tambora.
Menanggapi berbagai tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut, Kepala Desa Tambora, Johansyah, mengatakan pemerintah desa tidak menutup diri terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.
“Kami selaku Pemerintah Desa tentu tidak luput dari hilaf dan kesalahan. Saya baru menjabat satu setengah tahun. Oleh karena itu, jika ada kesalahan saya selama menjabat, mari kita benahi bersama-sama,” ujar Johansyah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melihat secara objektif kinerja pemerintah desa selama masa kepemimpinannya.
“Dan ingat, mari kita lihat bersama apa yang sudah saya perbuat. Itu tidak boleh dianggap tidak ada,” katanya.


Komentar