Mataram, Radardemokrasi.com – Minggu pagi di Teras Udayana, Kota Mataram, menjadi saksi lahirnya pendekatan baru Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam membangun kepatuhan masyarakat.
Putus Tradisi, NTB Putus Tradisi bukan lagi sekadar slogan, melainkan arah kebijakan yang menempatkan wajib pajak taat sebagai pihak yang layak memperoleh penghargaan.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah menggelar pengundian hadiah bagi masyarakat yang disiplin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Langkah ini menjadi penanda bergesernya pola lama yang selama bertahun-tahun identik dengan program pemutihan bagi penunggak pajak.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan kebijakan tersebut lahir untuk menghapus praktik yang dinilai memunculkan moral hazard.
Menurutnya, program pemutihan selama ini justru lebih banyak menguntungkan kelompok yang berulang kali menunggak pajak, sementara masyarakat yang patuh tidak memperoleh penghargaan yang setimpal.
Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB mengubah arah kebijakan dengan memberikan insentif kepada warga yang taat.
Jika tahun sebelumnya penghargaan diberikan dalam bentuk potongan pajak, tahun 2026 apresiasi ditingkatkan melalui hadiah logam mulia yang dinilai memiliki nilai investasi sekaligus menjadi simbol penghormatan kepada wajib pajak disiplin.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda NTB Baiq Nelly Yuniarti menjelaskan, sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat 375.742 wajib pajak membayar PKB.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 219.757 wajib pajak memenuhi syarat mengikuti undian karena tidak memiliki tunggakan maupun denda.
Hadiah utama emas murni lima gram dimenangkan Ropiatul Aini, warga Masbagik Selatan, Lombok Timur. Momen itu semakin menarik ketika Gubernur melakukan panggilan video langsung kepada pemenang yang semula mengira kabar tersebut hanyalah modus penipuan.
Selain hadiah utama, pemerintah juga membagikan emas 2,5 gram dan satu gram kepada sejumlah wajib pajak lainnya.
Berbagai hadiah hiburan seperti televisi LED, mesin cuci, kompor gas, dispenser, hingga mikser turut disalurkan melalui UPT Samsat se-NTB.
Kebijakan ini diperkuat dengan pembebasan PKB 100 persen bagi penyandang disabilitas serta bantuan modal usaha dari Baznas NTB.
Pesan yang ingin dibangun jelas, kepatuhan membayar pajak bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi budaya yang layak dihargai demi memperkuat fondasi pembangunan daerah.


Komentar