Pendidikan
Beranda / Pendidikan / Guru PPPK Diduga Tidak Mengajar Setahun, Gaji Tetap Mengalir

Guru PPPK Diduga Tidak Mengajar Setahun, Gaji Tetap Mengalir

Guru PPPK Diduga Tidak Mengajar Setahun, Gaji Tetap Mengalir
Gambar: Ilustrasi dihasilkan oleh kecerdasan buatan

Dompu, Radardemokrasi.com – Dugaan pelanggaran disiplin berat mencuat di SDN 18 Kecamatan Pekat. Seorang guru Pendidikan Agama Islam berstatus PPPK penuh waktu, Muhammad, diduga alpa hingga 80 persen berdasarkan data absensi online di BKD Dompu.

Fakta ini memperlihatkan ironi serius, gaji negara tetap berjalan, sementara kewajiban mengajar diduga diabaikan.

Penelusuran media mengungkap, Muhammad disebut-sebut tidak aktif mengajar di SDN 18 sejak awal penempatan lebih dari setahun lalu.

Alasannya, seluruh siswa di sekolah tersebut beragama Hindu sehingga ia tidak memiliki jam mengajar.

Namun alih-alih menempuh jalur resmi, Muhammad diduga berpindah secara sepihak ke SDN 2 Simpasai, Woja demi mengejar jam sertifikasi.

Potong Gaji Rp30 Ribu, Nama PGRI Terseret, Ketua Akui Ada Pengajuan ke Dikpora Dalih “Santunan”

Ironisnya, namanya tetap tercatat di Dapodik SDN 18, dan tidak ditemukan dalam data absensi maupun Dapodik di sekolah tujuan.

Artinya jelas, tidak hadir di sekolah asal, tidak tercatat di sekolah tujuan. Lalu di mana kewajiban dijalankan?

Sekretaris Dinas Dikpora Dompu, Iksan, menyatakan pihaknya akan menindak tegas guru dengan kehadiran rendah melalui rekomendasi ke BKD dan Bupati.

Namun pernyataan ini terasa terlambat, mengingat dugaan pelanggaran berlangsung lama tanpa tindakan nyata.

Sementara itu, pengawas SDN 18, Kariani, menegaskan bahwa tindakan tersebut menyalahi aturan.

Menuai Protes, Surat Potong Gaji Rp30 Ribu Akhirnya Dibatalkan, Peran PGRI Disorot

Guru tetap wajib hadir sesuai SK penugasan, meskipun tidak memiliki jam mengajar.
Kasus ini berpotensi melanggar PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jika terbukti, sanksinya bukan ringan, bahkan hingga pemberhentian.

Yang lebih memprihatinkan, kasus ini muncul di tengah rendahnya tingkat kepuasan publik sektor pendidikan Dompu yang hanya 12 persen.

Fakta ini seolah menjelaskan akar masalah, lemahnya pengawasan hingga terjadi pembiaran. Kepala SDN 18 yang coba dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

Kasus ini bukan sekadar soal satu guru, tetapi cermin rapuhnya sistem. Jika dibiarkan, publik berhak bertanya. Siapa sebenarnya yang lalai oknum, atau institusi?

Budaya dan Kuliner Indonesia: Peran Acara Pelajar di Luar Negeri dalam Pengenalan Global

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *