DOMPU, Radardemokrasi.com – Dugaan pembiaran pelanggaran disiplin kembali mencoreng dunia pendidikan di Kecamatan Pekat.
Sorotan tajam kini tak hanya mengarah kepada Sari Ulfah, guru P3K di SDN 27 Pekat yang diduga mangkir hingga 50–60 persen dalam absensi online BKD, tetapi juga kepada Kepala Sekolah, Syairah, yang dinilai gagal menjalankan fungsi kepemimpinan.
Data absensi “tinta merah” bukan sekadar angka. Di lapangan, siswa mengaku hanya mendapatkan pembelajaran 2–3 hari dalam sepekan, bahkan pernah tanpa kehadiran guru selama satu bulan penuh.
Ironisnya, kondisi ini berlangsung berulang tanpa tindakan tegas dari pihak sekolah.
Alih-alih menegakkan disiplin, kepala sekolah justru diduga melakukan pembiaran. Tidak ada teguran lisan apalagi sanksi tertulis seperti Surat Peringatan terhadap yang bersangkutan.
Padahal, pelanggaran terjadi secara terus-menerus dan terang-benderang.
Situasi ini memunculkan dugaan serius di tengah publik. Apakah ini bentuk kelalaian kepemimpinan, atau ada praktik “kongkalikong” yang sengaja membiarkan pelanggaran terus terjadi?
Sikap diam kepala sekolah jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Mengatur bahwa atasan langsung wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.
Pembiaran terhadap pelanggaran justru termasuk bentuk pelanggaran disiplin itu sendiri.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Menegaskan kepala sekolah memiliki tugas utama manajerial, supervisi, dan penegakan disiplin di satuan pendidikan.
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan PPPK yang tidak memenuhi kewajiban kerja dapat dikenai pemutusan hubungan kerja.
Dengan dasar hukum tersebut, sikap kepala sekolah yang tidak memberikan sanksi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban jabatan.
Upaya penertiban sebenarnya sempat dilakukan melalui nota tugas dari Dinas Dikpora Dompu. Namun, keputusan itu dibatalkan dan yang bersangkutan tetap bertahan di SDN 27 Pekat. Bahkan, upaya mutasi lanjutan pun selalu kandas.
Sementara itu, pihak BKD Dompu mengaku telah melakukan pemanggilan dan peringatan.
Sekretaris Dinas Dikpora bahkan menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran berat dan membuka peluang pemutusan kontrak jika terbukti.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Pelanggaran terus terjadi, tanpa sanksi dari atasan langsung di sekolah.
Di tengah rendahnya tingkat kepuasan publik terhadap pendidikan di Dompu yang baru menyentuh angka 12 persen, pembiaran seperti ini justru memperparah krisis kepercayaan.
Jika kepala sekolah tidak mampu atau tidak mau menegakkan aturan, maka yang dikorbankan adalah hak belajar siswa.
Apakah ini sekadar lemahnya kepemimpinan, atau ada praktik kongkalikong yang sengaja melindungi pelanggaran?


Komentar