Dompu, Radardemokrasi.com – PGRI Dompu melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kabupaten Dompu memberikan pendampingan kepada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang sebelumnya mengalami penghentian pembayaran gaji oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu.
Pendampingan yang dilakukan PGRI Dompu tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris LKBH PGRI Kabupaten Dompu, Hendra, S.Pd, bersama sejumlah anggota pada Rabu (17/6/2026). Enam guru PPPK tersebut diketahui tidak lagi menerima gaji karena dianggap telah memasuki usia pensiun 58 tahun.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, PGRI Dompu melakukan koordinasi dan advokasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan status dan hak para guru PPPK tersebut. Setelah melalui proses yang cukup panjang, diperoleh kesimpulan bahwa batas usia pensiun ASN PPPK guru adalah 60 tahun.
Dengan adanya kejelasan tersebut, keenam guru PPPK yang didampingi PGRI Dompu tetap berhak menerima gaji serta melanjutkan tugas sebagai tenaga pendidik hingga mencapai usia 60 tahun.
Sekretaris LKBH PGRI Dompu, Hendra, S.Pd, mengungkapkan rasa syukur atas hasil yang diperoleh.
Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen PGRI Dompu dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan para guru.
“Alhamdulillah, setelah melewati proses koordinasi yang cukup panjang, diperoleh kesimpulan bahwa ASN PPPK guru dipensiunkan pada usia 60 tahun.
Gaji mereka tetap dibayarkan dan mereka tetap melanjutkan tugas sampai batas usia tersebut,” ujarnya.
Keberhasilan advokasi yang dilakukan PGRI Dompu mendapat apresiasi dari sejumlah guru. Salah satunya Alex yang menilai langkah organisasi tersebut sangat membantu anggota yang menghadapi persoalan administratif maupun kebijakan.
Menurutnya, PGRI Dompu tidak hanya menjadi organisasi profesi, tetapi juga hadir sebagai keluarga besar yang siap mendampingi, melindungi, dan memperjuangkan hak-hak guru kapan pun dibutuhkan. Kehadiran PGRI Dompu dinilai semakin memperkuat perlindungan dan kepastian bagi para guru di Kabupaten Dompu.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kabupaten Dompu, Muhammad Fadillah, membenarkan bahwa batas usia pensiun bagi guru PPPK adalah 60 tahun.
Saat dikonfirmasi terkait penghentian gaji enam guru PPPK yang telah berusia 58 tahun, Muhammad Fadillah menyatakan pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terhadap persoalan tersebut.
“Ya, kami akan tinjau kembali. Benar, jabatan guru batas usia pensiunnya 60 tahun,” ujarnya singkat.


Komentar