Dompu, Radardemokrasi.com – Dam Tanju kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum ahli waris pemilik lahan di Kabupaten Dompu melayangkan surat terbuka kepada Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, terkait dugaan sengketa lahan yang disebut menjadi lokasi proyek lanjutan saluran irigasi sekunder dan tersier Dam Tanju Rababaka.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Ahli Waris Pemilik Lahan Sah Kabupaten Dompu dari Kantor Hukum Amir dan Partner, Amirullah, S.H., pada Rabu, 17 Juni 2026. Dalam surat yang ditujukan kepada Wakil Menteri PKP, pihaknya meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap proyek yang dinilai masih menyisakan persoalan hak atas tanah.
Menurut Amirullah, terdapat dugaan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan terkait status lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek irigasi. Ia menyebut lahan yang menjadi objek pembangunan belum memperoleh penyelesaian hak berupa ganti untung kepada pemilik sah sejak tahun 2008.
“Klien kami selaku ahli waris pemilik lahan masih memperjuangkan hak-haknya yang hingga saat ini belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Radardemokrasi.com.
Kuasa hukum menilai sengketa lahan Dompu tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyangkut relokasi warga terdampak pembangunan bendungan yang disebut ditempatkan di atas tanah yang masih diklaim sebagai milik ahli waris.
Menurutnya, status hukum warga relokasi hingga kini belum memiliki kepastian karena proses penyelesaian hak atas tanah belum tuntas. Karena itu, pihak ahli waris masih menempuh berbagai upaya hukum untuk memperoleh hak atas tanah maupun kompensasi yang dianggap belum dipenuhi.
Dalam surat tersebut, Amirullah juga mengutip sejumlah regulasi yang dinilai berkaitan dengan persoalan itu, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta berbagai ketentuan lain yang mengatur tata kelola pembangunan dan penggunaan anggaran negara.
Atas dasar itu, pihaknya meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana alokasi anggaran proyek irigasi Rababaka dan proyek irigasi Dam Tanju. Selain itu, mereka meminta pencairan dana pembangunan ditunda sampai terdapat penyelesaian yang jelas terkait hak atas tanah yang dipersoalkan.
Kuasa hukum juga mendesak Kementerian PKP menurunkan tim investigasi untuk melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi lapangan dan status lahan yang menjadi objek sengketa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Dompu maupun pihak terkait atas surat yang disampaikan kuasa hukum ahli waris tersebut. Radardemokrasi.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.


Komentar