Pendidikan
Beranda / Pendidikan / Dikpora Bertindak, Guru Tamatan SLTA di SDN 11 Pekat Resmi Dikembalikan ke TU

Dikpora Bertindak, Guru Tamatan SLTA di SDN 11 Pekat Resmi Dikembalikan ke TU

Kantor Dinas Dikpora Dompu (Foto: AL)
Kantor Dinas Dikpora Dompu (Foto: AL)

Dompu, Radardemokrasi.com – Guru tamatan SLTA di SDN 11 Pekat akhirnya resmi dikembalikan ke TU.
Kasus guru tamatan SLTA berinisial SR di SDN 11 Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, akhirnya memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik dan berulang kali diberitakan media online Radar Demokrasi.com, SR yang sebelumnya menjalankan tugas sebagai guru kelas kini resmi dikembalikan ke jabatan Tenaga Tata Usaha (TU).

Langkah tersebut dilakukan setelah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu mengambil tindakan tegas menyusul laporan masyarakat terkait keberadaan guru tamatan SLTA yang mengajar di sekolah dasar negeri tersebut.

Kepala SDN 11 Pekat, Nisa, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa SR tidak lagi bertugas sebagai guru kelas.

Menurutnya, pihak sekolah telah melakukan penataan kembali sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku dalam dunia pendidikan.

“Ya, SR sudah dikembalikan menjadi staf TU. Beliau tidak lagi menjadi guru kelas. Saat ini guru kelas sudah diisi oleh guru yang memiliki kualifikasi S1 Pendidikan PGSD dan juga telah lulus sertifikasi guru,” ujar Nisa.

TPG Guru Dompu Belum Cair, Koordinasi Tersendat atau Ada Apa?

Ia menjelaskan bahwa guru pengganti tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lama mengabdi di SDN 11 Pekat. Penempatan guru dilakukan berdasarkan latar belakang akademik dan kompetensi pendidikan yang dimiliki.

Nisa juga mengungkapkan bahwa dirinya dijadwalkan menghadap Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu pada Senin, 8 Juni 2026, untuk memberikan klarifikasi terkait polemik guru tamatan SLTA yang sempat menjadi perhatian publik.

“Kami diminta hadir untuk klarifikasi sekaligus pembinaan. Apa pun perintah pimpinan tentu harus kami laksanakan dan patuhi,” katanya.

Menurut Nisa, upaya mengembalikan SR ke posisi Tata Usaha sebenarnya telah beberapa kali dilakukan. Namun, proses tersebut tidak berjalan mudah karena SR tetap ingin menjalankan tugas sebagai guru kelas meskipun hanya berijazah SLTA.

“Walaupun beliau lebih senior, kami tetap harus tunduk pada aturan pemerintah. Penempatan tenaga pendidik harus sesuai ketentuan. Ini demi kemajuan pendidikan dan kebaikan bersama,” tambahnya.

Guru SD Tamatan SLTA Disorot, Dikpora dan BKD Dompu Buka Suara

Sementara itu, Sekretaris Dikpora Dompu, Iksan, membenarkan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Kepala SDN 11 Pekat setelah menerima laporan masyarakat mengenai status dan tugas SR.

“Sejak kasus ini viral di media, kami langsung mengambil langkah tegas agar SR kembali ke posisi Tata Usaha. Kami juga meminta dilakukan perbaikan jabatan dalam SK Bupati sehingga tidak lagi tercantum sebagai guru,” tegas Iksan.

Ia menambahkan, pemanggilan Kepala SDN 11 Pekat dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pembinaan agar seluruh penempatan tenaga pendidikan di Kabupaten Dompu berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan dikembalikannya SR ke jabatan Tata Usaha, polemik guru tamatan SLTA di SDN 11 Pekat diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh satuan pendidikan agar menempatkan tenaga pendidik sesuai kualifikasi akademik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *