DOMPU, Radardemokrasi.com – Penataan rombongan belajar (rombel) kelas II di SDN 27 Pekat menjadi perhatian publik setelah muncul informasi adanya pembukaan dua rombel yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Berdasarkan data daftar hadir siswa, jumlah peserta didik tercatat sebanyak 22 orang. Namun, satu siswa dilaporkan telah keluar, sehingga jumlah efektif saat ini menjadi 21 orang.
Data tersebut disebut konsisten sejak siswa masih berada di kelas I hingga naik ke kelas II.
Di sisi lain, data administratif pada sistem Dapodik menunjukkan angka berbeda, sehingga memunculkan kebutuhan verifikasi antara kondisi faktual di sekolah dan data dalam sistem.
Kepala Bidang Dikdas Dinas Dikpora Dompu, H. Nurdin, menjelaskan bahwa berdasarkan data Dapodik, jumlah siswa kelas II tercatat sebanyak 39 orang, meskipun ditemukan adanya data ganda.
“Data menunjukkan 39 siswa, tetapi ada dobel nama sebanyak 4 orang, sehingga jumlah riilnya sekitar 35 siswa,” ujarnya.
Menurutnya, dengan jumlah tersebut, pembagian menjadi dua rombel masih dimungkinkan sesuai ketentuan, mengingat batas maksimal siswa per kelas di tingkat SD adalah 28 orang.
“Kalau 35 siswa, secara aturan masih bisa menjadi dua kelas,” jelasnya.
Meski demikian, Nurdin menekankan pentingnya verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara data dalam sistem dan kondisi faktual di sekolah.
Terkait isu adanya siswa tidak valid, ia menyebut dinas tidak dapat langsung menyimpulkan tanpa adanya temuan atau laporan resmi.
“Dinas tidak bisa mendeteksi tanpa adanya residu data atau pengaduan. Data ganda harus diperbaiki oleh operator sekolah,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Dikpora Dompu akan memanggil pihak sekolah guna melakukan klarifikasi menyeluruh.
“Kami akan panggil kepala sekolah dan operator untuk memastikan kondisi sebenarnya,” tegasnya.
Di tengah perbedaan data tersebut, muncul pula pertanyaan dari publik terkait waktu pembukaan dua rombel. Jika jumlah siswa relatif tetap sejak kelas I, mengapa pembagian rombel baru dilakukan saat siswa berada di kelas II?.
Pertanyaan ini juga dikaitkan dengan momentum pencairan sertifikasi guru, meskipun hal tersebut masih sebatas indikasi awal dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses klarifikasi resmi.
Upaya konfirmasi kepada Kepala SDN 27 Pekat, Syairah, S.Pd.I, melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon pada Selasa (27/4/2026) pukul 19.46 WITA belum memperoleh tanggapan.
Dinas Dikpora Dompu menyatakan terbuka terhadap masukan masyarakat dan menilai informasi yang berkembang sebagai bagian dari kontrol publik terhadap tata kelola pendidikan.
“Informasi seperti ini penting sebagai bahan evaluasi agar pendidikan berjalan lebih transparan dan akuntabel,” tutup Nurdin.
Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi masih menunggu tindak lanjut dari pihak dinas


Komentar