DOMPU, Radardemokrasi.com – Sidang Korupsi Irigasi Sori Paranggi Dusun Sori Soga, Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Dompu. Tahun Anggaran 2020, kini memasuki agenda pemeriksaan saksi dan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, awal Mei 2026.
Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Dompu ini, tiga terdakwa yakni AM, AB, dan AS dihadirkan dalam proses hukum atas dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi daerah irigasi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 638.538.058. Sidang digelar untuk menguji dakwaan jaksa melalui keterangan saksi dan ahli sebagai bagian dari pembuktian di pengadilan.
Sidang Korupsi Irigasi Sori Paranggi ini digelar bermula dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam laporan audit tersebut, proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi di Kabupaten Dompu dinyatakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 638,5 juta.
Nilai itu kemudian menjadi dasar penyidik Kejari Dompu untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penetapan tersangka hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Mataram.
Kejari Dompu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni AM selaku pelaksana pekerjaan, AB sebagai Direktur CV MD, serta AS yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Ketiganya telah ditahan di Lapas Kelas IIB Dompu dan kini menjalani proses persidangan.
Dalam agenda sidang terakhir, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi dan ahli guna memperkuat dakwaan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Di tengah proses Sidang Korupsi Irigasi Sori Paranggi, upaya pemulihan aset juga mulai dilakukan.
Keluarga tersangka AS disebut telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp. 100 juta kepada penyidik Kejari Dompu sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Namun, proses hukum dalam korupsi Irigasi Sori Paranggi tetap berjalan untuk menguji tanggung jawab pidana masing-masing terdakwa.
Dalam perkara korupsi Irigasi Sori Paranggi ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, Sidang Korupsi Irigasi Sori Paranggi tertuju pada bagaimana majelis hakim menilai fakta-fakta persidangan yang terus bergulir di Tipikor Mataram.


Komentar