Hukum
Beranda / Hukum / Penertiban PKL Senggigi, Satpol PP Tertibkan Lapak

Penertiban PKL Senggigi, Satpol PP Tertibkan Lapak

Penertiban PKL (Foto: PP)
Penertiban PKL (Foto: PP)

Lombok Barat, Radardemokrasi.com – Penertiban PKL Senggigi kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Barat di kawasan Pantai Senggigi, Kecamatan Batulayar, Selasa, 7 Juli 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan aktivitas perdagangan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan Penertiban PKL Senggigi berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 11.40 WITA. Sebanyak 30 personel Satpol PP diterjunkan ke lokasi untuk menertibkan pedagang kaki lima serta tikar yang digunakan berjualan di area yang telah ditetapkan sebagai lokasi terlarang.

Operasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, petugas juga berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, Keamanan, dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Penertiban PKL Senggigi berlangsung secara persuasif. Petugas memberikan penjelasan kepada para pedagang mengenai aturan pemanfaatan ruang publik sekaligus meminta mereka memindahkan lapak dan tikar dari area yang dilarang.

Pendekatan humanis tetap dikedepankan agar penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Petugas tindak internal, Ahmad Munadi, turut mengawasi jalannya kegiatan agar seluruh prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan.

Patroli Rinjani Presisi Jaga Dompu Tetap Kondusif

Kehadiran personel di lapangan juga bertujuan menjaga keamanan selama proses penertiban berlangsung tanpa menimbulkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat maupun wisatawan.

Melalui Penertiban PKL Senggigi, pemerintah daerah berharap kawasan Pantai Senggigi tetap bersih, tertata, dan nyaman sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Nusa Tenggara Barat. Penataan ruang publik dinilai penting untuk mendukung kenyamanan pengunjung sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib. Ke depan, Penertiban PKL Senggigi akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah.

Pemerintah juga mengimbau seluruh pedagang mematuhi aturan lokasi berjualan agar aktivitas ekonomi dapat berjalan berdampingan dengan ketertiban, kebersihan, dan keindahan kawasan wisata.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menegaskan penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan melalui pendekatan edukatif dan humanis. Kepatuhan pedagang terhadap aturan diharapkan mampu menjaga ketertiban, kebersihan, serta memperkuat daya tarik wisata Pantai Senggigi bagi seluruh pengunjung.

Sinergi Pembinaan Rohani Wujudkan Warga Qurani

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *