Mataram, Radardemokrasi.com -Legal Audit SMAN 1 Woha menjadi fokus utama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam upaya memperkuat kepastian hukum atas aset pemerintah yang digunakan sebagai lokasi SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima. Langkah ini ditempuh melalui rapat koordinasi yang melibatkan berbagai instansi lintas sektor guna menyatukan data dan dokumen pertanahan.
Rapat yang digelar pada Kamis, 9 Juli 2026, di ruang rapat Kejati NTB dipimpin langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Ade Indrawan, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata bersama jajaran Bidang Datun Kejati NTB.
Dalam forum tersebut, Legal Audit SMAN 1 Woha diarahkan untuk menghimpun sekaligus menyinkronkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan status tanah.
Data tersebut nantinya menjadi dasar penyusunan Pendapat Hukum (Legal Opinion) sebagai pijakan dalam memberikan kepastian hukum terhadap objek tanah yang dimanfaatkan sebagai lokasi sekolah.
Rapat koordinasi turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima, Kepala Biro Hukum Provinsi NTB, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima, Kepala BKAD Provinsi NTB, Kepala BKAD Kabupaten Bima, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi NTB, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima, Kepala SMAN 1 Woha, Camat Woha, serta Kepala Desa Runggu.
Melalui Legal Audit SMAN 1 Woha, Kejati NTB menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar tidak muncul sengketa di kemudian hari sekaligus memberikan perlindungan terhadap aset milik pemerintah yang digunakan bagi kepentingan pendidikan.
Selain itu, Legal Audit SMAN 1 Woha juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kepastian hukum. Sinkronisasi data antarinstansi diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi hukum yang komprehensif serta menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan.
Kejati NTB berharap Legal Audit SMAN 1 Woha dapat menjadi model penyelesaian persoalan aset pemerintah melalui koordinasi yang efektif, sehingga perlindungan aset daerah semakin kuat dan pelayanan publik di sektor pendidikan dapat berjalan tanpa hambatan. Dengan demikian, kepastian hukum atas aset pendidikan di Kabupaten Bima semakin terjamin untuk kepentingan masyarakat luas.


Komentar