Dompu, Radardemokrasi.com – DPRD Dompu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Dompu, Jumat (12/6/2026). Namun, agenda yang merupakan tindak lanjut atas surat LSM Lamsida Dompu tersebut berlangsung tanpa kehadiran pihak pengusul.
RDPU yang dijadwalkan pukul 08.00 WITA di Ruang Rapat Terbatas Lantai II DPRD Dompu itu merupakan respons DPRD Dompu atas surat LSM Lamsida Dompu tertanggal 2 Juni 2026 yang meminta perhatian serius terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dompu.
Ketua DPRD Dompu, Mutakun, mengundang sejumlah pihak terkait untuk menghadiri forum tersebut.
Beberapa instansi yang hadir di antaranya perwakilan Kodim 1614/Dompu, BNN Kabupaten Dompu, Satpol PP dan PPPA, serta sejumlah undangan lainnya.
Sebelum pelaksanaan rapat, Mutakun melalui akun Facebook pribadinya mengingatkan para pengusul RDPU dan seluruh undangan agar hadir tepat waktu.
“Silakan pengusul RDPU Ilham Yahyu Ikhwayudin AK Dedi Kusnady serta para undangan untuk hadir tepat waktu pukul 08.00 WITA, Jumat 12 Juni 2026. Ketua DPRD siap memimpin RDPU yang tertunda kemarin demi merespon aspirasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tulis Mutakun.
Meski demikian, hingga pukul 08.47 WITA, pihak LSM Lamsida Dompu yang dipimpin Ilham Yahyu tidak terlihat hadir di ruang rapat.
Sementara para undangan lainnya telah lebih dahulu berada di lokasi dan siap mengikuti jalannya RDPU yang difasilitasi DPRD Dompu.
Setelah menunggu kehadiran para pihak yang diundang, Mutakun kembali menyampaikan pernyataannya melalui akun Facebook “Rumah Aspirasi Kita”.
“Sudah lewat 10 menit dari pukul 08.00 WITA, para pihak yang diundang belum juga hadir. DPRD berharap agar pengusul RDPU konsisten dengan waktu yang tertera dalam undangan,” tulisnya.
Mutakun juga menegaskan pentingnya menghargai waktu dan menjaga komitmen terhadap agenda resmi yang telah dijadwalkan.
“Dalam rangka membangun komitmen kita semua terhadap mahalnya nilai waktu maka selaku pimpinan rapat yang sudah hadir sejak pukul 07.50 WITA, saat undangan tidak hadir hingga pukul 08.30 WITA, dengan sendirinya RDPU tidak bisa saya pimpin dan tentu saja saya harus memanfaatkan waktu yang ada untuk melaksanakan agenda lain yaitu kunjungan ke lokasi memonitor keadaan masyarakat yang membutuhkan perhatian wakil rakyat,” lanjutnya.
Meski pihak pengusul tidak hadir, Ketua DPRD Dompu tetap membuka forum RDPU sebagai bentuk penghormatan kepada para undangan yang telah memenuhi undangan DPRD Dompu. Namun karena tidak ada pihak pengusul yang hadir untuk memaparkan secara langsung pokok persoalan maupun tuntutan yang diajukan, forum tidak menghasilkan pembahasan substantif, kesimpulan ataupun rekomendasi terkait isu peredaran narkoba yang menjadi dasar permohonan RDPU.
Setelah berkoordinasi dengan para pihak yang hadir, DPRD Dompu akhirnya menutup rapat tersebut.
Ketidakhadiran Lamsida menjadi perhatian karena agenda tersebut digelar khusus untuk menindaklanjuti aspirasi yang sebelumnya mereka sampaikan kepada DPRD Dompu.
Sementara itu, Direktur LSM Lamsida Dompu, Ilham Yahyu, mengaku ketidakhadirannya dalam RDPU tersebut dilakukan secara sengaja.
Saat dikonfirmasi, Ilham Yahyu menyebut sikap tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya dinilai tidak merespons agenda yang pernah mereka inisiasi.
“Ya, sengaja kami tidak hadir.
Kemarin juga mereka kabur, tidak mendengarkan undangan kami,” ujar Ilham Yahyu.
Meski demikian, Ilham menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang dialog dan berharap persoalan peredaran narkoba di Kabupaten Dompu tetap dapat dibahas dalam forum resmi berikutnya.
“Kapan nanti kita agendakan lagi dong,” katanya.
Pernyataan Direktur Lamsida tersebut menambah dinamika pelaksanaan RDPU yang digelar DPRD Dompu. Hingga rapat berakhir, belum ada keputusan mengenai jadwal baru untuk pembahasan lanjutan terkait maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Dompu.
Sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD Dompu menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat. Namun keberhasilan forum seperti RDPU juga membutuhkan kehadiran dan partisipasi aktif dari seluruh pihak yang terlibat agar persoalan yang diangkat dapat dibahas secara komprehensif dan menghasilkan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat Dompu.
Situasi di DPRD Dompu sempat memanas setelah RDPU resmi ditutup. Sekitar pukul 09.21 WITA, Muhammad Nur bersama Zulkifli mendatangi ruang kerja Ketua DPRD Dompu, Mutakun.
Kedatangan keduanya bertujuan mempertanyakan alasan penutupan RDPU yang sebelumnya dijadwalkan membahas maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Dompu.
“Kenapa RDPU ditutup? Kenapa kami tidak ditunggu?” teriak Muhammad Nur dengan nada tinggi sambil menunjuk ke arah Ketua DPRD Dompu.
Menanggapi hal tersebut, Mutakun tetap memberikan penjelasan bahwa keputusan menutup RDPU dilakukan berdasarkan komitmennya terhadap waktu yang telah ditetapkan dalam undangan resmi.
“Saya konsisten dengan waktu. Jam 08.00 saya buka. Anda tidak hadir, ya saya tutup. Saya hargai waktu,” jawab Mutakun.
Perdebatan singkat itu menjadi perhatian sejumlah pihak yang berada di lingkungan DPRD Dompu. Namun situasi tetap terkendali dan tidak sampai mengganggu aktivitas perkantoran di gedung DPRD Dompu.
Mutakun kembali menegaskan bahwa DPRD Dompu pada prinsipnya terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Namun ia berharap seluruh pihak yang mengajukan permohonan rapat dapat menghormati jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan agar forum resmi dapat berjalan efektif dan menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi masyarakat.


Komentar