Opini Redaksi
Beranda / Opini Redaksi / Dompu Dikepung Kasus Narkoba, Alarm Integritas Aparat

Dompu Dikepung Kasus Narkoba, Alarm Integritas Aparat

Ilustrasi Penangkapan Pengedar (Foto: AI)
Ilustrasi Penangkapan Pengedar (Foto: AI)

Dompu, Radardemokrasi.com
Dompu dikepung kasus narkoba. Kalimat itu mungkin terdengar keras, namun rangkaian peristiwa yang terjadi dalam sepekan terakhir menunjukkan bahwa ancaman peredaran gelap narkotika semakin mengkhawatirkan dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Dari dugaan keterlibatan warga biasa hingga munculnya nama-nama yang memiliki kedekatan dengan institusi penegak hukum, seluruhnya menjadi perhatian serius publik.

Kasus yang paling menyita perhatian adalah penangkapan seorang perempuan berinisial EES (39) oleh Polres Bima pada 7 Juni 2026. Dalam penggerebekan di kediamannya, petugas menemukan sabu seberat 5,26 gram, 20 butir obat keras jenis tramadol, dan uang tunai sekitar Rp22 juta. Fakta bahwa EES merupakan istri anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu membuat kasus tersebut cepat menjadi perbincangan luas.

Di saat bersamaan, Dompu dikepung kasus narkoba juga tergambar dari sejumlah peristiwa lain yang muncul hampir dalam waktu berdekatan. Aparat TNI menyerahkan seorang terduga pelaku narkotika kepada Satresnarkoba Polres Dompu sebagai bentuk sinergitas pemberantasan narkoba. Selain itu, beredar informasi yang menyeret nama seorang oknum guru di Kecamatan Kilo sehingga memicu klarifikasi resmi dari Ketua PGRI Kecamatan Kilo.

Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak lagi mengenal batas profesi, usia, maupun status sosial. Karena itu, ketika Dompu dikepung kasus narkoba, seluruh elemen masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat harus mengambil peran aktif dalam pencegahan.

Lebih jauh, kondisi ketika Dompu dikepung kasus narkoba juga menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum. Publik berharap setiap perkara diproses secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang terlibat.

Mengurai Akar Kelangkaan LPG 3 Kg di Dompu

Apabila para terduga nantinya terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 114 yang mengatur kepemilikan serta peredaran narkotika dengan ancaman pidana penjara berat.

Pada akhirnya, fakta bahwa Dompu dikepung kasus narkoba harus menjadi alarm bersama. Persoalan ini bukan hanya tentang penangkapan pelaku, melainkan tentang menyelamatkan generasi muda dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang selama ini berada di garis depan perang melawan narkotika. [M. Aulia]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *