Dompu, Radardemokrasi.com – Ketua AKAR NTB (Asosiasi Konsumen Anti Riba), Rudi Purtomo, menyoroti dugaan pemotongan Gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh sejumlah bank. Menurut Ketua AKAR NTB tersebut, Gaji 13 merupakan hak ASN yang telah diatur pemerintah dan wajib diterima secara utuh tanpa potongan apa pun yang tidak sesuai ketentuan.
Rudi Purtomo menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13, disebutkan bahwa Gaji 13 tidak dikenakan potongan iuran seperti BPJS Kesehatan maupun iuran wajib pensiun. Selain itu, Gaji 13 juga tidak boleh dipotong untuk kepentingan lain, termasuk potongan otomatis (autodebet) cicilan kredit pensiun atau pinjaman bank.
“Gaji 13 ASN harus dibayarkan utuh. Jika ada pemotongan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka ASN berhak mempertanyakan dan meminta penjelasan kepada pihak bank,” tegas Ketua AKAR NTB, Rudi Purtomo.
Menurut Ketua AKAR NTB, bank hanya berfungsi sebagai perantara penyaluran dana dari pemerintah kepada ASN. Karena itu, dana yang dititipkan pemerintah melalui rekening bank wajib disampaikan kepada penerima sesuai jumlah yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketua AKAR NTB juga menilai bahwa semangat pemerintah dalam memberikan Gaji 13 adalah membantu kebutuhan ASN dan keluarganya. Oleh sebab itu, kebijakan tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk melakukan pemotongan yang berpotensi merugikan penerima manfaat.
Lebih lanjut, Ketua AKAR NTB mengaku menerima sejumlah laporan dan keluhan dari ASN yang merasa Gaji 13 mereka berkurang saat masuk ke rekening. Ia meminta ASN yang mengalami hal serupa untuk memahami regulasi yang berlaku dan tidak ragu meminta klarifikasi kepada pihak bank.
“Kalau memang ada ASN yang merasa dirugikan, silakan menyampaikan pengaduan. Kami siap memberikan pendampingan dan mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua AKAR.
Rudi Purtomo berharap persoalan dugaan pemotongan Gaji 13 ASN dapat menjadi perhatian semua pihak. AKAR NTB menegaskan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci agar hak-hak ASN tetap terlindungi dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Komentar