Dompu, Radardemkkrasi.com – Pengadilan Negeri Dompu (PN Dompu) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Reza dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kamis malam, 11 Juni 2026.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Dompu. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang berkaitan dengan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap seorang perempuan bernama Eka Mariana melalui media elektronik.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum telah terpenuhi. Atas dasar itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa Reza.
Perkara yang disidangkan di Dompu ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Dompu. Sejumlah warga mengikuti perkembangan kasus tersebut sejak tahap penyelidikan hingga proses persidangan yang berlangsung beberapa bulan terakhir.
Dalam ketentuan hukum yang berlaku, dugaan penghinaan melalui media elektronik dapat dijerat dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Pasal tersebut mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik. Namun demikian, rincian pasal yang digunakan dalam putusan ini masih menunggu salinan resmi dari pengadilan.
Sumber yang mengikuti jalannya persidangan menyebutkan bahwa majelis hakim PN Dompu mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan, termasuk alat bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung. Pertimbangan tersebut menjadi dasar bagi PN Dompu dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
Putusan ini menambah daftar perkara UU ITE yang ditangani lembaga peradilan di Kabupaten Dompu dalam beberapa tahun terakhir. Kalangan pemerhati hukum menilai perkara tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial maupun sarana komunikasi elektronik lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Dompu belum memberikan keterangan tambahan terkait status hukum putusan tersebut, termasuk apakah terdakwa maupun jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Sesuai ketentuan yang berlaku, para pihak masih memiliki hak untuk menerina, pikir-pikir, maupun mengajukan banding atas putusan PN Dompu tersebut.


Komentar