Sumbawa Barat, Radardemokrasi.com – Kejati NTB Bekuk DPO kembali menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum dalam memburu buronan yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang. Kejati NTB Bekuk DPO menjadi bukti bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan wajib dilaksanakan hingga tuntas.
Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat bersama Kejaksaan Negeri Mataram dan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berhasil mengamankan terpidana DPO atas nama Kurniawati di Kabupaten Sumbawa Barat, Sabtu, 19 Juli 2026. Pengamanan dilakukan secara profesional, aman, dan tanpa perlawanan.
Kejati NTB Bekuk DPO merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Setelah diamankan, terpidana langsung diproses sesuai prosedur untuk menjalani pidana sebagaimana amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Keberhasilan operasi tersebut menjadi cerminan sinergi antarsatuan kerja Kejaksaan.
Dukungan aparat TNI turut memperkuat proses pengamanan sehingga seluruh tahapan berjalan lancar hingga terpidana diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani hukuman.
Kejati NTB Bekuk DPO juga menegaskan komitmen institusi Kejaksaan dalam memastikan tidak ada buronan yang bebas menghindari pelaksanaan putusan pengadilan. Penegakan hukum dinilai harus memberikan kepastian sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan Kejaksaan.
Dukungan publik dinilai menjadi bagian penting dalam mempercepat penegakan hukum dan mempersempit ruang gerak para DPO.
Kejati NTB Bekuk DPO mendapat respons positif dari sejumlah warga Kabupaten Sumbawa Barat. Mereka menilai langkah cepat aparat menunjukkan keseriusan negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Seorang warga Sumbawa Barat, Rahman, mengaku bangga atas keberhasilan tersebut. Menurut dia, kerja Kejati NTB patut diapresiasi karena mampu menangkap buronan secara profesional tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Warga lainnya, Nuraini, berharap keberhasilan ini menjadi motivasi bagi aparat untuk terus memburu buronan lain yang masih berkeliaran. Ia menilai kepastian hukum akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Kejati NTB Bekuk DPO sekaligus menjadi pesan bahwa setiap putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada ruang bagi terpidana untuk menghindari hukuman yang telah diputuskan secara sah oleh pengadilan.


Komentar