Mataram, Radardemomrasi.com Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai menyosialisasikan kebijakan pemungutan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan bagian jalan. Kebijakan tersebut disampaikan kepada perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, serta pelaku usaha yang memanfaatkan ruang milik jalan dalam kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Mendunia Bapenda NTB, Senin, 22 Juni 2026.
Sosialisasi menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola aset sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peserta berasal dari berbagai sektor, mulai penyedia jaringan telekomunikasi, utilitas, perhotelan, restoran, hingga badan usaha lainnya yang menggunakan ruang milik jalan.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang masih dalam proses evaluasi Pemerintah Pusat.
Melalui aturan tersebut, Pemprov NTB ingin memastikan pemanfaatan bagian jalan, bahu jalan, dan ruang milik jalan berlangsung tertib, legal, serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
Bapenda mencatat Provinsi NTB memiliki 118 ruas jalan provinsi dengan total panjang 1.493,12 kilometer. Dari jumlah tersebut, ruas jalan di pusat kabupaten dan kota memiliki potensi besar untuk pemanfaatan jaringan kabel, pipa, tiang, maupun fiber optik dengan estimasi panjang mencapai 136,91 kilometer. Adapun ruas jalan provinsi yang telah bersertifikat di Kota Mataram sebanyak 20 ruas dengan total panjang 38,87 kilometer.
Sekretaris Bapenda Provinsi NTB mengatakan kebijakan retribusi tidak semata ditujukan menambah penerimaan daerah. Menurut dia, aturan tersebut juga bertujuan menciptakan kepastian hukum, perlakuan yang adil bagi pengguna ruang milik jalan, serta mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih tertib dan akuntabel.
Pemerintah Provinsi NTB berharap implementasi kebijakan itu mampu meningkatkan PAD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pengaturan yang lebih jelas diharapkan mendukung pembiayaan pelayanan publik sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam pemanfaatan ruang milik jalan.


Komentar