Bima, Radardemokrasi.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima membongkar sejumlah lapak pedagang yang memanfaatkan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan. Pembongkaran Lapak UMKM ini dilakukan di sepanjang jalan protokol yang selama ini dikenal padat lalu lintas dan menjadi jalur utama aktivitas masyarakat.
Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi bahu jalan dan trotoar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 1 ayat 28, yang menegaskan bahwa trotoar dan bahu jalan diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas serta tidak boleh digunakan untuk aktivitas berjualan yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Menurut petugas, Pembongkaran Lapak UMKM bertujuan menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kelancaran arus kendaraan di kawasan jalan protokol.
Selama ini, keberadaan lapak di bahu jalan dinilai mempersempit ruang lalu lintas, mengganggu pejalan kaki, serta berpotensi memicu kecelakaan.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bima. Mereka menilai Pembongkaran Lapak UMKM merupakan kebijakan yang tepat untuk memperbaiki wajah kota sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Menurut mereka, lapak yang berdiri di bahu jalan sering menghambat kendaraan yang hendak berhenti, parkir, maupun masyarakat yang ingin berbelanja. Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
Meski mendukung penertiban, warga berharap pemerintah tidak berhenti pada Pembongkaran Lapak UMKM semata. Pemerintah diminta menyediakan lokasi usaha yang layak agar para pedagang tetap memiliki kesempatan mencari nafkah tanpa melanggar aturan.
Harapan serupa juga disampaikan sejumlah pemilik lapak. Mereka mengaku siap mematuhi kebijakan pemerintah sepanjang tersedia solusi berupa tempat relokasi yang representatif dan mudah dijangkau pembeli.
Dengan penegakan aturan yang disertai solusi relokasi, Pembongkaran Lapak UMKM diharapkan mampu menciptakan ketertiban, menjaga keselamatan pengguna jalan, memperindah kawasan perkotaan, sekaligus tetap melindungi keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Pemerintah Kabupaten Bima diharapkan mengedepankan penegakan aturan yang humanis, disertai solusi relokasi agar ketertiban kota, keselamatan pengguna jalan, dan keberlangsungan usaha masyarakat tetap terjaga.


Komentar