Hukum
Beranda / Hukum / Pemulihan Korban Santri NTB Dikawal Hingga Tuntas

Pemulihan Korban Santri NTB Dikawal Hingga Tuntas

Pemulihan Korban Santri NTB (Foto: MT)
Pemulihan Korban Santri NTB (Foto: MT)

Mataram, Radardemokrasi.com – Pemulihan Korban Santri NTB menjadi komitmen utama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pasca peristiwa dugaan pembakaran yang menimpa sejumlah santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Pemerintah memastikan pendampingan dilakukan secara menyeluruh agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dan melanjutkan pendidikan.

Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, saat menemui dua korban di Ruang Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Mataram, Rabu (15/7).

Dalam kunjungan itu, ia didampingi Kepala Dinas Sosial dan PPPA Provinsi NTB serta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB.

Menurut Wakil Gubernur, Pemulihan Korban Santri NTB tidak hanya berfokus pada penyembuhan luka fisik. Pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap pemulihan psikologis agar para korban mampu bangkit dari trauma dan kembali menjalani aktivitas sehari-hari dengan percaya diri.

Peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu menyebabkan ADR (14) dan SAH (12) mengalami luka bakar berat, MYS (14) mengalami luka ringan, sedangkan MSS (13) meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan intensif.

Patroli Malam Polres Dompu Perketat Wilayah Rawan

Usai asesmen di Universitas Mataram, pemerintah memastikan korban yang masih membutuhkan tindakan medis lanjutan akan dirawat di Rumah Sakit Provinsi NTB. Pemulihan Korban Santri NTB juga mencakup kemungkinan operasi rekonstruksi apabila dibutuhkan sesuai hasil pemeriksaan tim medis.

Wakil Gubernur menegaskan seluruh fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi NTB telah siap memberikan pelayanan terbaik sehingga korban tidak perlu dirujuk ke luar daerah. Selain layanan kesehatan, pemerintah juga menyiapkan pendampingan sosial dan psikologis secara berkelanjutan.

Di sisi lain, Pemulihan Korban Santri NTB menjadi momentum memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Pemerintah mengajak keluarga, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, LPA, dan seluruh pemangku kepentingan membangun mekanisme pencegahan yang lebih efektif.

Sementara itu, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yakni MR (15), santri senior, dan AM (55), pimpinan pondok pesantren. Penanganan perkara kini dilakukan Polda NTB secara intensif. Pemulihan Korban Santri NTB diharapkan berjalan beriringan dengan proses hukum yang transparan, tuntas, dan berkeadilan, sehingga tragedi serupa tidak kembali terulang.

Resort Kempo Bongkar Perambahan Baru di So Jati

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *