Sumbawa, Radardemokrasi.com – Kesehatan Jiwa Jadi Perhatian, Bupati Sumbawa Dorong Penanganan Terpadu menjadi pesan utama Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam memperkuat layanan bagi masyarakat dengan gangguan kesehatan jiwa.
Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. menyampaikan hal itu saat membuka Pertemuan Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Kabupaten Sumbawa di La Grande Ballroom Hotel, Kamis, 20 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, sejumlah kepala OPD, Ketua TP PKK Kabupaten Sumbawa, serta pihak terkait. Bupati menilai kesehatan jiwa tidak bisa dipisahkan dari kesehatan fisik dan kualitas hidup masyarakat.
Menurut dia, gangguan kesehatan jiwa bukan kondisi yang tidak dapat ditangani. Penanganan tepat dan berkelanjutan dapat membuka peluang pemulihan sehingga pasien kembali menjalankan aktivitas produktif. Karena itu, pemerintah daerah mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk melalui rencana pembentukan rumah singgah ODGJ.
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa menunjukkan terdapat 1.069 orang dengan gangguan jiwa berat yang tersebar di 24 kecamatan. Selain itu, terdapat 1.425 orang dengan gangguan jiwa ringan hingga sedang, seperti depresi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena gangguan jiwa yang tidak ditangani dapat berkembang lebih berat. Sepanjang 2023 hingga 2025 tercatat sembilan kasus bunuh diri di Kabupaten Sumbawa. Pada 2026, sudah terdapat dua kasus.
Persoalan lain adalah pemasungan. Sebanyak 12 kasus pasung masih ditemukan, termasuk angka yang disebut menjadi salah satu tertinggi di NTB. Padahal, program Sumbawa Bebas Pasung telah dicanangkan sejak 2013.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa H. Syarif Hidayat, SKM., MPH, mengatakan stigma keluarga masih menjadi salah satu hambatan. Sebagian keluarga menganggap gangguan jiwa sebagai aib. Karena itu, kunjungan langsung, edukasi, skrining, penyuluhan, dan pelatihan tenaga kesehatan terus dilakukan.
Keterbatasan tenaga spesialis juga menjadi tantangan. Kabupaten Sumbawa saat ini hanya memiliki dua dokter spesialis jiwa. Di sisi lain, terdapat pasien yang telah menyelesaikan perawatan rumah sakit tetapi kesulitan kembali diterima keluarga.
Rumah singgah ODGJ dinilai dapat menjadi ruang perawatan sementara yang aman, terutama bagi pasien yang membutuhkan pendampingan setelah keluar dari rumah sakit atau terbebas dari pasung. Pemerintah daerah berharap fasilitas tersebut mulai beroperasi pada 2027 dan memperkuat sistem penanganan kesehatan jiwa secara terpadu.
Fasilitas ini juga diharapkan menjadi jembatan antara layanan kesehatan, keluarga, dan lingkungan sosial. Dengan dukungan bersama, pasien tidak hanya mendapat pengobatan, tetapi juga kesempatan membangun kembali kemandirian serta hubungan sosial bertahap, secara aman, manusiawi, dan berkelanjutan sesuai kebutuhan pasien dan keluarga.


Komentar