Dompu, Radardemokrasi.com – Kabupaten Dompu sedang dihadapkan pada dua cerita yang, jika benar dan dapat dibuktikan, bukan sekadar bahan obrolan di warung kopi atau perang urat saraf antarpendukung politik.
Yang satu berbicara tentang dugaan uang hingga 200 juta yang dikaitkan dengan upaya mendapatkan jabatan Kepala Dinas atau jabatan Eselon II.
Yang lain berbicara tentang dugaan uang sekitar 70 juta, dengan janji bantuan alat dan mesin pertanian-alsintan-yang kemudian menyeret nama seorang oknum yang disebut berada di lingkaran tim Bupati. Lebih menarik lagi, menurut informasi dan pengakuan yang beredar, oknum tersebut disebut mengaku bertindak atas perintah istri Bupati Dompu.
Dua cerita. Dua nominal. Dua objek kepentingan.
Namun, jika benang merahnya benar, keduanya bertemu pada satu titik: dugaan perdagangan akses terhadap kekuasaan.
Satu akses menuju kursi.
Satu lagi menuju bantuan.
Dan pertanyaan yang mulai menggelinding di tengah masyarakat adalah: apakah kekuasaan sedang dikelilingi oleh orang-orang yang menjual pengaruhnya, atau justru ada praktik yang lebih terstruktur yang selama ini baru mulai retak dari dalam?
KASUS PERTAMA: KETIKA KURSI KADIS DIDUGA PUNYA NOMINAL
Dugaan pertama berkaitan dengan proses pengisian jabatan Eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.
Narasi yang beredar menyebut adanya oknum yang diduga meminta uang dalam jumlah fantastis, bahkan disebut mencapai sekitar 200 juta, kepada pihak tertentu dengan harapan atau janji dapat membantu memperoleh jabatan Kepala Dinas.
Jika informasi tersebut hanya berhenti sebagai cerita tanpa bukti, tentu ia tidak boleh dijadikan vonis.
Tetapi persoalannya menjadi menarik karena informasi itu disebut justru bocor dari lingkaran politik sendiri.
Bukan lawan yang pertama kali berbicara.
Bukan pula kelompok oposisi yang tiba-tiba menemukan dokumen.
Melainkan sesama orang yang disebut berada di sekitar barisan pendukung.
Di sinilah ceritanya menjadi ganjil.
Sebab, bagaimana seseorang yang berada di luar proses transaksi dapat mengetahui angka, komunikasi, atau dugaan permintaan uang tersebut?
Ada beberapa kemungkinan.
Pertama, informasi berasal dari orang yang dimintai uang.
Kedua, berasal dari orang yang diduga menyerahkan uang.
Ketiga, ada saksi atau orang dalam yang mengetahui proses komunikasi tersebut.
Keempat, ada bukti berupa rekaman, percakapan elektronik, transfer, kuitansi, atau bentuk dokumentasi lainnya.
Atau kemungkinan yang paling politis: rahasia baru bocor setelah terjadi keretakan kepentingan di dalam lingkaran sendiri.
Dalam politik, kadang-kadang rahasia bukan hilang karena keberanian.
Rahasia hilang karena pembagian kekuasaan tidak lagi memuaskan semua orang.
Selama kepentingan masih sejalan, semua diam.
Ketika kursi mulai diperebutkan, rekaman mulai dicari.
Ketika jabatan mulai dibagikan, percakapan lama mendadak menjadi penting.
Dan ketika satu kelompok merasa tidak lagi mendapatkan tempat di meja kekuasaan, dapur politik pun mulai terbuka.
Namun, sekali lagi, publik tidak boleh berhenti pada drama.
Pertanyaan utamanya sederhana:
Siapa yang meminta?
Siapa yang dimintai?
Untuk jabatan apa?
Apakah uang hanya diminta atau benar-benar telah diserahkan?
Dan yang paling penting: atas nama siapa akses terhadap jabatan itu dijual?
KASUS KEDUA: 70 JUTA, JANJI ALSINTAN, DAN NAMA YANG IKUT TERSEBUT
Kasus kedua memiliki konstruksi yang berbeda.
Di sini, yang menjadi pusat persoalan adalah dugaan adanya pengambilan atau penerimaan uang sekitar 70 juta, disertai janji akan membantu memperoleh bantuan alsintan.
Namun cerita ini kemudian menjadi lebih serius ketika muncul pengakuan yang disebut berasal dari oknum penerima atau pengambil uang.
Menurut informasi yang beredar, oknum tersebut disebut mengaku bahwa tindakannya dilakukan atas perintah istri Bupati Dompu.
Di titik inilah publik harus berhenti sejenak.
Sebab ada perbedaan besar antara:
“Seseorang benar-benar menerima perintah.”
Dan:
“Seseorang mengaku menerima perintah.”
Pengakuan seseorang belum otomatis membuktikan bahwa pihak yang namanya disebut benar-benar memberikan perintah.
Justru pengakuan itu harus diuji.
Apakah ada komunikasi?
Apakah ada rekaman?
Apakah ada pesan WhatsApp?
Apakah ada saksi?
Apakah ada aliran uang?
Apakah uang tersebut benar-benar diteruskan kepada pihak yang namanya disebut?
Atau jangan-jangan, nama orang yang memiliki pengaruh hanya digunakan untuk meyakinkan pihak yang menyerahkan uang?
Inilah titik paling penting.
Karena apabila ternyata istri Bupati tidak pernah memberikan perintah, maka muncul dugaan lain yang tidak kalah serius:
Apakah ada oknum yang menjual nama keluarga Bupati untuk mendapatkan keuntungan?
Sebab, seseorang yang menyerahkan uang mungkin tidak percaya kepada oknum tersebut secara pribadi.
Ia bisa saja percaya karena diyakinkan dengan kalimat yang kurang lebih berbunyi:
“Ini atas perintah orang dekat Bupati.”
Nama kekuasaan, dalam situasi seperti ini, dapat berubah menjadi mata uang.
Bukan uangnya yang langsung dijual.
Melainkan akses.
Dan akses, jika benar diperjualbelikan, sering kali jauh lebih mahal daripada barang yang dijanjikan.
ALSINTAN BUKAN DAGANGAN DI PASAR POLITIK
Bantuan alat dan mesin pertanian pada prinsipnya merupakan bagian dari program pemerintah yang seharusnya didistribusikan berdasarkan mekanisme, kebutuhan, persyaratan, dan ketentuan yang berlaku.
Bukan berdasarkan siapa yang punya uang.
Bukan pula berdasarkan siapa yang memiliki kedekatan dengan orang tertentu.
Karena itu, jika benar ada seseorang yang meminta atau menerima uang dengan janji membantu memperoleh bantuan alsintan, maka harus dibongkar konstruksinya.
Apakah uang tersebut:
biaya resmi?
biaya pengurusan yang tidak resmi?
uang pribadi yang diminta oleh oknum?
uang untuk pihak lain?
atau uang yang diduga menjadi bagian dari transaksi akses terhadap bantuan pemerintah?
Pertanyaan ini penting.
Sebab jika masyarakat mulai percaya bahwa untuk memperoleh bantuan pemerintah harus terlebih dahulu “menyetorkan sesuatu” kepada orang yang dekat dengan kekuasaan, maka yang rusak bukan hanya satu program.
Yang rusak adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
DUA KASUS, SATU POLA?
Kasus 200 juta dan kasus 70 juta memang berbeda.
Yang satu berkaitan dengan dugaan akses terhadap jabatan.
Yang lain berkaitan dengan dugaan akses terhadap bantuan alsintan.
Tetapi keduanya memiliki pola yang patut diperiksa:
Ada sesuatu yang menjadi kewenangan atau berkaitan dengan pemerintahan.
Ada orang yang diduga menawarkan atau menjanjikan akses.
Ada uang yang disebut-sebut muncul dalam proses tersebut.
Dan ada dugaan penggunaan kedekatan dengan kekuasaan sebagai alat meyakinkan pihak lain.
Jika pola tersebut benar, maka persoalannya tidak boleh disederhanakan sebagai “ulah oknum”.
Sebab publik berhak mengetahui:
Oknum itu berdiri sendiri atau bekerja dalam jaringan?
Siapa yang memberi kewenangan?
Siapa yang mengetahui?
Siapa yang diuntungkan?
Dan apakah kekuasaan mengetahui namanya sedang dipakai?
JIKA TERBUKTI, INI BUKAN SEKADAR PELANGGARAN ETIKA
Jika dugaan-dugaan tersebut dapat dibuktikan melalui proses hukum dan ditemukan adanya unsur pidana, maka konsekuensinya bisa sangat serius.
Dalam kasus dugaan uang terkait jabatan, aparat penegak hukum dapat menelusuri kemungkinan adanya perbuatan korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, perantara suap, penyalahgunaan jabatan atau bentuk tindak pidana lain, sesuai dengan fakta dan peran masing-masing pihak.
Penting dicatat: kualifikasi pidana tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan narasi publik. Penyidik harus melihat siapa pemberi, siapa penerima, apa tujuan uang, apakah terdapat hubungan dengan kewenangan jabatan, serta bagaimana aliran uang tersebut.
Demikian pula dalam dugaan 70 juta dan janji alsintan.
Jika seseorang menerima uang dengan janji dapat mengurus bantuan pemerintah padahal tidak memiliki kewenangan dan sejak awal hanya bermaksud mengambil keuntungan, maka fakta tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana tertentu, termasuk dugaan penipuan, tergantung pembuktian.
Jika uang diminta dengan menggunakan pengaruh terhadap proses pemerintahan atau distribusi bantuan, maka aparat penegak hukum harus menelusuri lebih jauh apakah terdapat unsur penyalahgunaan pengaruh, korupsi, suap, atau tindak pidana lain yang relevan.
Tidak ada satu pasal yang dapat langsung ditempelkan hanya berdasarkan cerita.
Tetapi ada satu prinsip yang jelas:
Semakin kuat bukti, semakin sedikit ruang bagi narasi.
APA YANG HARUS DILAKUKAN BUPATI?
Dalam situasi seperti ini, Bupati Dompu tidak seharusnya membiarkan isu berkembang liar.
Diam memang bukan bukti kesalahan.
Tetapi dalam persoalan yang menyangkut kepercayaan publik, diam terlalu lama juga dapat menciptakan ruang bagi spekulasi.
Langkah pertama yang seharusnya dilakukan adalah klarifikasi terbuka.
Bukan untuk membela siapa pun.
Bukan pula untuk menyerang pihak yang membongkar.
Melainkan menjelaskan:
Apakah orang-orang yang disebut memang memiliki hubungan atau posisi tertentu dalam lingkaran pemerintahan atau tim politik?
Apakah mereka pernah diberi kewenangan untuk mengurus jabatan atau bantuan?
Apakah Bupati mengetahui adanya praktik permintaan uang tersebut?
Apakah nama dan pengaruh kekuasaan diduga digunakan oleh pihak tertentu tanpa izin?
Langkah kedua adalah mendorong pemeriksaan secara independen dan objektif.
Jika ada bukti berupa rekaman, chat, transfer, kuitansi, video, atau saksi, maka bukti tersebut seharusnya tidak hanya berputar di media sosial atau menjadi senjata politik.
Bukti harus dibawa kepada aparat yang berwenang.
Jika tidak, semua pihak akan sibuk saling melempar narasi.
Yang dituduh akan mengatakan fitnah.
Yang membongkar akan mengatakan memiliki bukti.
Masyarakat akan bingung.
Dan kebenaran akan tenggelam di tengah tepuk tangan politik.
BAGAIMANA DENGAN ISTRI BUPATI?
Karena namanya disebut dalam pengakuan seorang oknum, maka istri Bupati justru memiliki kepentingan langsung untuk memberikan penjelasan.
Klarifikasi tidak berarti mengakui.
Klarifikasi adalah cara untuk memutus ruang spekulasi.
Ada dua kemungkinan besar.
Pertama, pengakuan oknum tersebut benar dan dapat dibuktikan.
Kedua, nama istri Bupati dicatut atau digunakan tanpa izin untuk memperkuat posisi seseorang di hadapan calon pemberi uang.
Jika kemungkinan kedua yang terjadi, maka justru istri Bupati dapat menjadi pihak yang dirugikan oleh tindakan oknum tersebut.
Karena itu, langkah paling terang adalah:
Jelaskan secara terbuka.
Bantah jika memang tidak benar.
Laporkan jika nama dicatut.
Dan dukung proses hukum jika terdapat bukti.
Kekuasaan tidak akan kehilangan wibawa karena mau diperiksa.
Justru kekuasaan kehilangan wibawa ketika orang-orang di sekelilingnya diduga menjual nama dan akses, sementara pemegang kekuasaan memilih berpura-pura tidak mendengar.
JANGAN SAMPAI DOMPU DIPERINTAH OLEH “CALO KEKUASAAN”
Inilah titik yang paling mengkhawatirkan.
Dalam pemerintahan yang sehat, masyarakat berurusan dengan sistem.
Bukan dengan calo.
Pejabat dipilih melalui mekanisme.
Bukan melalui amplop.
Bantuan diberikan berdasarkan kebutuhan dan ketentuan.
Bukan berdasarkan siapa yang mampu membayar akses.
Jika benar ada pihak-pihak yang berkeliaran di sekitar kekuasaan sambil menawarkan jabatan, bantuan, proyek, atau kemudahan tertentu, maka mereka bukan sekadar “tim”.
Mereka berpotensi menjadi makelar kekuasaan.
Dan makelar kekuasaan hanya bisa hidup jika ada dua hal:
orang yang percaya bahwa akses bisa dibeli, dan lingkungan yang membiarkan praktik itu tumbuh.
Karena itu, dua kasus yang kini beredar tidak boleh berhenti sebagai bahan saling serang.
Jika bukti benar-benar ada, buktikan.
Jika ada orang yang merasa menjadi korban, bicara.
Jika ada nama yang dicatut, bantah dan laporkan.
Jika ada transaksi, telusuri aliran uangnya.
Dan jika ada kejahatan, jangan cukup dengan konferensi pers.
Bawa ke proses hukum.
PENUTUP: DUA NOMINAL, SATU PERTANYAAN
200 juta.
70 juta.
Satu disebut-sebut berkaitan dengan kursi Kepala Dinas.
Satu lagi dikaitkan dengan janji bantuan alsintan.
Dua angka itu mungkin hanya angka.
Tetapi jika di belakang angka tersebut benar terdapat transaksi pengaruh dan kekuasaan, maka yang sedang dipertaruhkan jauh lebih mahal daripada 270 juta.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahannya sendiri.
Dan mungkin, inilah pertanyaan yang paling layak dijawab:
Apakah ini hanya ulah beberapa oknum yang menjual nama kekuasaan?
Ataukah retakan yang mulai terbuka justru sedang memperlihatkan sesuatu yang selama ini tersembunyi di balik pintu-pintu kekuasaan?
Publik tidak membutuhkan drama.
Publik membutuhkan bukti.
Dan bukti, jika benar ada, tidak seharusnya disimpan sebagai senjata ketika kepentingan politik berubah.
Bukti harus dibawa ke tempat yang semestinya.
Sebab kursi jabatan bukan barang lelang.
Dan alsintan bukan barang dagangan.
Jika ada yang memperjualbelikan keduanya, maka sudah waktunya bukan hanya tim sukses yang saling membuka rahasia-tetapi hukum yang mulai membuka seluruh pintunya.


Komentar