Politik
Beranda / Politik / 108 Lolos dari 158 TMS, Lalu 54 Nama Jadi Kelebihan? DPRD Dompu Didesak Bongkar Data

108 Lolos dari 158 TMS, Lalu 54 Nama Jadi Kelebihan? DPRD Dompu Didesak Bongkar Data

RDPU Honorer (Foto: AK)
RDPU Honorer (Foto: AK)

Dompu, Radardemokrasi.com – 108 PPPK paruh waktu di Kabupaten Dompu menjadi sorotan baru. Sebab menurut keterangan Ketua Persatuan Honorer Non Database Dompu, Akbar Taruna Therakhir, 108 nama tersebut berasal dari 158 peserta yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

Di atas kertas, persoalannya terlihat sederhana. Dari 158 nama TMS, kemudian 108 dinyatakan memenuhi syarat setelah proses sanggahan dan verifikasi. Namun, Akbar membawa pertanyaan lain ke ruang DPRD: jika 108 nama itu berasal dari 158 TMS, bagaimana dengan sisa nama dan adanya 54 nama yang disebut sebagai kelebihan?

Pertanyaan tersebut kini diminta tidak dijawab dengan asumsi.

Persatuan Honorer Non Database meminta data dibuka dan dicocokkan secara terang di hadapan lembaga pengawasan daerah.

Sebelumnya, BKD dan PSDM Dompu memang mengumumkan hasil akhir verifikasi dan validasi PPPK Paruh Waktu. Dalam pemberitaan sebelumnya, dari 158 peserta yang dinyatakan TMS, 108 kemudian dinyatakan memenuhi syarat setelah mengajukan sanggahan dengan bukti pendukung.

Ikhwahyudin AK: “Molor APBD-P 2026, Kolor DPRD Dompu Jadi Taruhan”

Namun bagi Akbar, persoalan belum berhenti pada angka 108.
Ia meminta DPRD Kabupaten Dompu mencocokkan data awal 158 TMS dengan data 108 PPPK paruh waktu yang kemudian ditetapkan dan menerima SK pada 2026.

Di sinilah hitungan menjadi pertanyaan.

Jika 108 nama merupakan bagian dari 158 nama TMS, maka harus jelas siapa saja 108 orang tersebut, bagaimana status mereka berubah, apa dasar sanggahannya, serta bagaimana proses validasi dilakukan.

Akbar juga mempersoalkan adanya 54 nama yang disebut sebagai kelebihan. Angka tersebut, menurut dia, perlu diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen resmi agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah para honorer.

Dengan demikian, tuntutan Persatuan Honorer Non Database bukan sekadar meminta daftar nama. Mereka meminta jejak perubahan data.

Hari Tani, Petani Tak Hadir, Suaranya Ada di Kantor DPRD Dompu

Dari mana 158 nama berasal? Siapa yang dinyatakan TMS? Siapa yang mengajukan sanggahan? Siapa yang kemudian dinyatakan memenuhi syarat? Dan bagaimana angka 54 nama yang disebut kelebihan itu muncul?

Semua pertanyaan tersebut meminta satu hal yang sama: data.

DPRD Diminta Jangan Cuma Rapat
Dalam RDPU yang dihadiri Komisi I DPRD Dompu, persoalan tersebut mulai mendapat respons.

Anggota Komisi I DPRD Dompu, Syarifuddin, S.TP, menyatakan akan segera memanggil pihak BKD melalui rapat dengar pendapat atau RDP berikutnya.

Sementara anggota Komisi II DPRD Dompu juga menyatakan komitmennya dan mendorong Komisi I segera bersurat meminta data PPPK paruh waktu yang ditetapkan serta menerima SK pada 2026.

Tanah Kuburan Calabai Masuk RKA 130 Juta, Mengapa Dialihkan?

Bagi para honorer, langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses berjalan transparan, objektif dan akuntabel.

Sebab, jika 108 nama memang berasal dari 158 peserta yang sebelumnya TMS, maka perubahan status tersebut semestinya mempunyai jejak administrasi yang jelas.

Persoalannya kemudian bukan lagi sekadar siapa yang lolos.

Pertanyaannya berubah menjadi: bagaimana 108 nama itu bisa lolos, siapa yang memvalidasi, dan dari mana muncul angka 54 nama yang disebut kelebihan?

Akbar Minta Data Dibuka
Akbar meminta BKD dan PSDM Kabupaten Dompu menunjukkan data 108 PPPK paruh waktu tersebut secara transparan.

Ia juga meminta DPRD melakukan pencocokan data antara 158 nama TMS dengan 108 nama yang kemudian ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu.

Menurut tuntutan Persatuan Honorer Non Database, DPRD juga perlu memastikan dasar, mekanisme dan proses validasi yang digunakan dalam menetapkan nama-nama tersebut.

Sebab bagi mereka, persoalan ini menyangkut nasib tenaga honorer dan kredibilitas proses administrasi pemerintah.

Jika seluruh perubahan status memiliki dasar dan dokumen yang jelas, maka pencocokan data semestinya dapat menjawab seluruh pertanyaan.

Namun jika terdapat perbedaan angka, termasuk klaim mengenai 54 nama kelebihan, DPRD perlu meminta penjelasan resmi agar publik tidak dipaksa menebak-nebak.

Kini bola berada di meja DPRD dan BKD Dompu.

108 nama sudah ditetapkan. 158 sebelumnya TMS. Lalu 54 nama disebut kelebihan. Angka mana yang benar?

Jawabannya bukan di ruang rumor.
Buka datanya. Cocokkan dokumennya. Jelaskan kepada publik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *