Hukum
Beranda / Hukum / Kejari Dompu Pulihkan Rp267 Juta Kerugian Desa Soro Barat

Kejari Dompu Pulihkan Rp267 Juta Kerugian Desa Soro Barat

Kejari Dompu (KJ)
Kejari Dompu (KJ)

Dompu, Radardemokrasi.com – Kejari Dompu memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp267.670.300 dari Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo. Uang itu akan dikembalikan ke kas desa setelah ditindaklanjuti melalui Jaksa Pengacara Negara.

Pemulihan tersebut dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Dompu. Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, S.H., M.H., memimpin proses tersebut.

Pada Senin, 5 Oktober 2026, Tim Jaksa Pengacara Negara menerima pengembalian uang yang sebelumnya dinyatakan sebagai kerugian negara. Nilainya mencapai Rp267.670.300.

Angka itu bukan hasil penghitungan baru. Pengembalian merupakan tindak lanjut pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Dompu melalui Laporan Hasil Audit Investigasi.

Dalam laporan tersebut terdapat indikasi penyimpangan berkaitan dengan Alokasi Dana Desa (ADD), Laporan Pertanggungjawaban (LPK) fiktif atau markup anggaran, serta dugaan manipulasi data Desa Soro Barat.

Niat Sucikan Harta, Bupati Dompu Malah “Main Potong” Dompet ASN Tanpa Izin

Kejaksaan menempatkan pemulihan uang tersebut sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara. Proses dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara.

Uang hasil pengembalian selanjutnya akan disetorkan kembali ke Kas Desa Soro Barat.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya mengembalikan dana yang sebelumnya dinyatakan bermasalah berdasarkan hasil audit investigasi.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana hasil pemeriksaan administratif dan investigatif dapat berujung pada pemulihan kerugian keuangan. Di tingkat desa, persoalan anggaran tidak berhenti pada pencatatan dan pertanggungjawaban, tetapi menyangkut kewajiban menjaga uang publik.

Kejaksaan Negeri Dompu menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari kontribusi institusi dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Pemulihan keuangan negara menjadi penting karena uang desa pada akhirnya bersumber dari keuangan publik. Setiap rupiah yang kembali ke kas desa membuka ruang bagi pemerintah desa untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan hukum.

Babak Baru Kasus Kombain Dompu: Diperiksa, Akankah Sona Buka Suara?

Dalam perkara Soro Barat, pengembalian Rp267,67 juta menjadi titik penting dari proses pemulihan. Namun, indikasi penyimpangan yang tercantum dalam hasil audit tetap menjadi bagian dari catatan hukum dan administrasi yang perlu ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Dompu menegaskan komitmennya mengawal kepastian hukum sekaligus menjaga keuangan negara melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *