Daerah
Beranda / Daerah / Dugaan Kasus BRI Dompu, Den Ade Demo Soal Lelang Tanah

Dugaan Kasus BRI Dompu, Den Ade Demo Soal Lelang Tanah

Pendemo Depan BRI Dompu (Foto: Al)
Pendemo Depan BRI Dompu (Foto: Al)

Dompu, Radardemokrasi.com – Dugaan Kasus BRI Dompu kembali menjadi perhatian publik setelah Den Ade Dompu atau Ade Purwanto memimpin aksi demonstrasi di depan Kantor BRI Cabang Dompu dan Pengadilan Negeri Dompu, Senin, 15 Juni 2026.

Den Ade yang mengaku sebagai keponakan langsung H. Nasrullah memimpin aksi bersama belasan pemuda Desa Madaparama, Kecamatan Woja. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pelelangan tanah seluas 21 are milik H. Nasrullah yang berada di Desa Madaparama dan dilelang pada tahun 2025.

Pantauan di lokasi, aksi yang digelar di depan gerbang Kantor BRI Cabang Dompu sempat menyita perhatian para nasabah. Sejumlah nasabah terlihat keluar dari area kantor saat massa menyampaikan orasi secara bergantian.

Dalam orasinya, Den Ade meminta pertanggungjawaban BRI Dompu atas pelelangan tanah yang menurutnya tidak semestinya dilakukan.

Menurut Den Ade, Dugaan Kasus BRI Dompu yang mereka persoalkan berawal dari proses pelelangan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya diterapkan.

Putri Mahkota Victoria Tiba di Lombok, Disambut Tenun Sasak

“Proses pelelangan tidak sesuai SOP. Kami tidak pernah menerima SP 1 sampai SP 3. Kami tidak pernah menerima pemberitahuan sebagaimana mekanisme pelelangan yang kami pahami.

Karena itu kami menduga telah terjadi pelelangan secara sepihak,” ujar Den Ade kepada wartawan usai aksi.

Selain mempersoalkan mekanisme pemberitahuan, Den Ade juga menyampaikan keberatan kedua yang menurutnya menjadi alasan utama mereka melakukan aksi demonstrasi.

Menurut Den Ade, sekitar satu minggu sebelum pelaksanaan pelelangan pada tahun 2025, pihak nasabah telah berupaya menyelesaikan sisa kewajiban kepada bank.

“Kami mau menyelesaikan tunggakan tersebut. Bahkan sekitar Mei 2025 kami membawa uang sekitar 120 juta ke BRI untuk membayar sisa tunggakan,” katanya.

PKK NTB Bedah Empat Isu, Sinta Minta Jangan Berhenti di Seremoni

Namun menurut Den Ade, terdapat beberapa oknum petugas yang justru mengarahkan pihaknya untuk mengikuti proses pelelangan.

“Kami digiring untuk melakukan pelelangan. Kami dijanjikan menjadi pemenang tunggal dengan nilai lelang 100 juta. Karena dijanjikan menang, kami akhirnya ikut lelang,” ujarnya.

Akan tetapi, menurut Den Ade, hasil pelelangan justru dimenangkan oleh pihak lain dengan nilai yang lebih tinggi.

“Pada akhirnya pemenang lelang bukan kami. Yang dimenangkan adalah pihak lain dengan nilai sekitar 101 juta. Padahal saat itu kami siap membayar sampai 120 juta apabila kami dinyatakan menang,” kata Den Ade.

Atas dasar itu, Den Ade menilai proses yang terjadi perlu ditinjau kembali oleh pihak-pihak yang berwenang.

Taman Amahami Dipoles, Bunga Baru Mengusir Kumuh

Usai melakukan aksi di BRI Dompu, massa kemudian bergerak menuju Pengadilan Negeri Dompu. Dalam aksi di depan kantor pengadilan tersebut, Den Ade meminta agar permohonan eksekusi atas objek tanah hasil lelang ditunda dan ditinjau kembali.

Menurut Den Ade, objek tanah tersebut saat ini telah dibeli oleh M. Ansar selaku pemenang lelang.

Namun pihaknya meminta agar proses eksekusi tidak dilanjutkan sebelum seluruh keberatan yang mereka sampaikan memperoleh penjelasan.

“Kami meminta Pengadilan Negeri Dompu meninjau kembali permohonan eksekusi dan menghentikan sementara prosesnya karena kami menilai proses pelelangan tidak sesuai standar,” ujarnya.

Den Ade juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Dompu.

Saat melakukan aksi di Pengadilan Negeri Dompu, massa diterima oleh perwakilan pengadilan. Namun menurut Den Ade, mereka hanya memperoleh informasi bahwa Ketua Pengadilan Negeri Dompu sedang berada di luar kantor.

Selain menyampaikan keberatan terhadap proses pelelangan, Den Ade juga mendesak Polres Dompu agar menindaklanjuti laporan yang telah mereka ajukan.

Menurut Den Ade, dua orang oknum yang disebut berasal dari lingkungan BRI telah dilaporkan ke Polres Dompu sekitar Mei 2026 atas dugaan penggelapan dan penipuan.

“Kami mendesak Polres Dompu segera menindaklanjuti laporan yang sudah kami sampaikan. Dua oknum tersebut sudah kami laporkan sekitar Mei 2026,” katanya.

Dalam pernyataannya, Den Ade juga menyampaikan kekecewaan terhadap respons yang diterima dari pihak BRI maupun Pengadilan Negeri Dompu selama ini.

“Kami sudah cukup sabar. Semua proses yang kami ketahui sudah kami ikuti. Hari ini kami meminta adanya solusi,” ujarnya.

Den Ade menegaskan bahwa apabila tuntutan yang mereka sampaikan tidak memperoleh tanggapan dari BRI maupun Pengadilan Negeri Dompu, maka mereka akan mempertimbangkan aksi lanjutan.

“Apabila pernyataan kami hari ini tidak didengar oleh BRI dan PN Dompu, kami akan melakukan blokir jalan di Madaparama. Kami kecewa dengan sikap BRI saat ini. Kami ingin ada solusi,” kata Den Ade.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *