Dompu, Radardemokrasi.com – Kondisi fiskal daerah Pemerintah Kabupaten Dompu kembali menjadi sorotan setelah pemerintah daerah melalui TPAPD Dompu mengumumkan adanya penyesuaian jadwal sejumlah pembayaran aparatur sipil negara.
Di tengah keterbatasan kas daerah, kebijakan ini langsung berdampak pada tertundanya sebagian hak keuangan pegawai, termasuk gaji ke-13 dan TPP tahun 2026.
Surat Sekretaris Daerah Dompu bernomor 900.1.3.3/694/BPKAD.2026 dengan sifat penting itu ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat TPAPD Dompu pada 8 Juni 2026, yang membahas kondisi fiskal daerah pada akhir semester pertama.
Namun di balik kebijakan efisiensi dan penundaan belanja tersebut, publik mempertanyakan arah pengelolaan potensi ekonomi Dompu yang selama ini dikenal memiliki sumber daya alam yang melimpah. Mulai dari sektor pertanian jagung, potensi kelautan, hingga wilayah tambang di Hu’u yang kerap disebut sebagai salah satu sumber ekonomi strategis daerah.
Pertanyaan kritis pun mengemuka: mengapa fiskal daerah justru tertekan di tengah kekayaan alam yang besar? Mengapa potensi jagung yang melimpah belum sepenuhnya dioptimalkan menjadi penggerak utama pendapatan daerah? Dan bagaimana posisi sektor kelautan yang juga memiliki nilai ekonomi tinggi dalam memperkuat kas daerah?
Di sisi lain, pembahasan mengenai kompensasi tambang di wilayah Hu’u juga kembali mencuat.
Sejumlah pihak menilai bahwa skema kontribusi dari aktivitas pertambangan belum memberikan dampak optimal terhadap peningkatan belanja daerah maupun pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 akan dilakukan pada Juni 2026. Sementara itu, TPP bulan Mei 2026 serta TPP 50 persen juga dijadwalkan dibayarkan pada periode yang sama.
Adapun ADD (Alokasi Dana Desa) tahap II baru akan disalurkan pada Juli 2026. Sementara sejumlah pos belanja daerah lainnya masih ditunda menunggu transfer dari pemerintah pusat yang diperkirakan masuk pada akhir Juni 2026.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh H. Khaerul Insyan PLH Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu.
Situasi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara potensi sumber daya alam daerah dengan kemampuan fiskal yang saat ini sedang tertekan, sekaligus membuka ruang diskusi publik mengenai efektivitas tata kelola ekonomi daerah di Dompu.


Komentar