Dompu, Radardemokrasi.com – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS di SDN 27 Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, masih terus bergulir dan menjadi perhatian sejumlah pihak. Isu ini merupakan lanjutan dari temuan sebelumnya terkait dugaan kebocoran anggaran dan manipulasi data siswa yang berdampak pada pembentukan rombongan belajar (rombel) kelas II.
Perubahan data dalam sistem Dapodik Dikpora diduga menjadi pemicu munculnya dua rombel di kelas II. Kondisi tersebut kemudian berpengaruh pada distribusi tenaga pendidik, termasuk penempatan seorang guru PPPK penuh waktu sebagai wali kelas IIB.
Selain persoalan rombel, dugaan lain yang kembali mencuat adalah terkait aliran dana sertifikasi guru kepada seorang tenaga pendidik berinisial Z. Dana tersebut disebut telah diterima sejak Januari hingga Juni 2026 dan masih berlangsung hingga saat ini.
Dugaan tersebut mengarah pada kebijakan internal kepala sekolah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara. Hal ini memunculkan desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS dan sertifikasi di sekolah tersebut.
Dalam proses klarifikasi, Kepala SDN 27 Pekat Syairah yang didampingi Koordinator Cabang Dinas (KCD) Pekat Supardin disebut telah mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan data rombel. Ia juga mengakui adanya penghapusan data siswa yang sebelumnya tercatat dalam sistem Dapodik Dikpora.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait mekanisme pengembalian dana sertifikasi yang telah diterima oleh guru berinisial Z.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, Jufri, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa dirinya masih berada di luar daerah dan akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah kembali ke kantor.
Kasus ini terus menjadi sorotan karena menyangkut transparansi pengelolaan dana pendidikan serta potensi penyimpangan administrasi di tingkat sekolah dasar. Sejumlah pihak mendesak agar Inspektorat segera melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan tidak ada kerugian negara dalam pengelolaan Dana BOS maupun sertifikasi guru di SDN 27 Pekat.
LSM Lamsida menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan penyimpangan di SDN 27 Pekat hingga tuntas. Mereka menilai persoalan rombel, dugaan manipulasi data, serta aliran dana sertifikasi guru harus diusut secara transparan oleh Inspektorat Kabupaten Dompu tanpa tebang pilih.
Lamsida juga menagih janji penyelesaian dari Inspektorat yang sebelumnya disebut akan memberikan penjelasan lanjutan setelah pemeriksaan. Mereka meminta agar proses audit dan penelusuran tidak berlarut-larut, karena menyangkut penggunaan dana negara di sektor pendidikan yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.


Komentar