Daerah
Beranda / Daerah / Pemutihan Pajak Kendaraan NTB

Pemutihan Pajak Kendaraan NTB

Gubernur dan Wagub NTB (Foto: FB)
Gubernur dan Wagub NTB (Foto: FB)

Mataram, Radardemokrasi.com – Kabar gembira bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemerintah Provinsi NTB kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 yang memberikan berbagai kemudahan bagi para wajib pajak.

Melalui Plt. Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, pemerintah mengumumkan bahwa program pemutihan pajak kali ini mencakup penghapusan seluruh denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini terkendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan mereka.

Selain penghapusan denda, program pemutihan pajak juga memberikan keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari lima tahun.

Dalam kebijakan terbaru ini, tunggakan yang telah melewati batas tersebut akan diputihkan sehingga masyarakat dapat kembali mengaktifkan administrasi kendaraannya dengan biaya yang lebih ringan.

Mirah Dukung Legalisasi Kapal Nelayan

Program pemutihan pajak juga memberikan keuntungan bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang ingin melakukan mutasi masuk ke NTB. Kendaraan yang akan menggunakan pelat DR maupun EA mendapatkan potongan pokok PKB hingga 50 persen serta bebas denda keterlambatan.

Menurut Baiq Nelly Yuniarti, kebijakan pemutihan pajak ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi NTB terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan. Pemerintah berharap program tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh lapisan masyarakat.

Melalui program pemutihan pajak ini, pemerintah juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu. Kepatuhan wajib pajak dinilai penting karena berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak dengan mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum periode program berakhir.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk menyebarluaskan informasi pemutihan pajak ini kepada keluarga, kerabat, dan tetangga agar semakin banyak warga yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut.

Protes Lelang Tanah, Massa Blokir Jalur Provinsi NTB

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *