Dompu, Radardemokrasi.com – Perambahan Hutan Riwo kembali menjadi perhatian aparat kehutanan setelah tim gabungan menemukan indikasi perambahan seluas 0,03 hektare di kawasan Kelompok Hutan Riwo, RTK 43, Resort Banggo Ncuni, Desa Nangatumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Senin, 13 Juli 2026.
Kegiatan pengamanan berlangsung di wilayah kerja BKPH Wilayah VI dengan luas kawasan yang diamankan mencapai 50 hektare.
Meski ditemukan jejak perambahan, petugas memastikan tidak menemukan barang terlarang, alat berat, maupun peralatan penebangan liar di lokasi pemeriksaan.
Dalam operasi tersebut, Perambahan Hutan Riwo menjadi fokus utama pemantauan tim gabungan Resort Banggo Ncuni dan Resort Pidang.
Petugas menyisir titik-titik yang dinilai rawan terhadap gangguan keamanan kawasan hutan sekaligus mengawasi aktivitas masyarakat di sekitar kawasan.
Selain patroli, petugas juga memberikan edukasi kepada warga mengenai larangan melakukan penebangan liar, pembukaan lahan tanpa izin, maupun aktivitas lain yang berpotensi merusak fungsi ekologis hutan.
Langkah preventif ini dilakukan untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian kawasan.
Terhadap warga yang terindikasi melakukan perambahan seluas 0,03 hektare, Perambahan Hutan Riwo ditangani melalui pendekatan persuasif.
Petugas memberikan pembinaan mengenai ketentuan peraturan kehutanan, dampak kerusakan lingkungan akibat perambahan, serta manfaat menjaga hutan bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Sebagai bentuk tanggung jawab, warga yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Komitmen tersebut diharapkan menjadi langkah awal memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga kawasan hutan dari ancaman kerusakan.
Tidak berhenti pada pembinaan, Perambahan Hutan Riwo juga menjadi bahan koordinasi antara petugas BKPH Wilayah VI dengan Pemerintah Desa Nangatumpu.
Pertemuan itu membahas penguatan sinergi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat, peningkatan pengawasan bersama, hingga penanganan cepat terhadap setiap potensi gangguan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kolaborasi tersebut, Perambahan Hutan Riwo diharapkan tidak kembali terjadi. Pengawasan rutin, pembinaan kepada masyarakat, serta dukungan pemerintah desa menjadi fondasi penting untuk menjaga kelestarian kawasan hutan Riwo.
Upaya ini sekaligus menegaskan bahwa perlindungan hutan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat agar fungsi hutan tetap terjaga bagi generasi mendatang.
Perambahan Hutan Riwo menjadi pengingat bahwa pencegahan lebih efektif dibanding penindakan.


Komentar